Prabowo Umumkan UU Pelindungan PRT dan Kenaikan Porsi Pendapatan Ojol

- Minggu, 16 Agustus 2026 | 07:51 WIB
Prabowo Umumkan UU Pelindungan PRT dan Kenaikan Porsi Pendapatan Ojol

Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak pekerja melalui sejumlah kebijakan ketenagakerjaan. Dalam Pidato Kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR RI serta Sidang Bersama DPD RI dan DPR RI Tahun 2026 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026), ia menyoroti pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) serta kebijakan pembagian hasil yang lebih adil bagi pengemudi ojek online.

Hingga Juli 2026, pemerintah bersama DPR RI telah menyelesaikan dan mengundangkan 13 rancangan undang-undang. Salah satunya adalah UU Pelindungan PRT yang dinilai sebagai bentuk pengakuan negara terhadap nilai dan martabat setiap pekerjaan. Presiden menegaskan bahwa setiap pekerja, termasuk pekerja rumah tangga, berhak memperoleh pelindungan dalam menjalankan pekerjaannya.

“Pengakuan bahwa setiap pekerjaan memiliki nilai martabat, dan setiap pekerja berhak untuk memperoleh pelindungan,” ujar Presiden.

Di sektor transportasi daring, pemerintah merekomendasikan perubahan porsi pembagian hasil antara pengemudi ojek online dan perusahaan aplikasi. Sebelumnya, pengemudi menerima 80 persen dari pendapatan, kini meningkat menjadi 92 persen, sementara aplikator mendapat 8 persen. Presiden mengungkapkan bahwa banyak pengemudi melaporkan kenaikan penghasilan yang signifikan.

“Banyak pengemudi melaporkan penghasilan mereka naik signifikan. Ada yang naik dua kali lipat, bahkan ada yang mengatakan naik tiga kali lipat,” kata Presiden.

Pidato Kenegaraan tersebut turut dihadiri Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor. Kehadiran jajaran pimpinan Kemnaker dalam agenda kenegaraan tersebut menjadi bagian dari keterlibatan kementerian dalam mengikuti penyampaian arah kebijakan pemerintah, termasuk di bidang ketenagakerjaan.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags