Komdigi Minta Aplikasi Hornet Dihapus dari Play Store dan App Store

- Minggu, 16 Agustus 2026 | 00:41 WIB
Komdigi Minta Aplikasi Hornet Dihapus dari Play Store dan App Store

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas terhadap platform Hornet setelah menerima aduan masyarakat yang mengaitkan aplikasi tersebut dengan kampanye LGBTIQ . Langkah ini diambil karena dinilai tidak sesuai dengan norma dan ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengatakan bahwa aduan masyarakat menjadi salah satu perhatian pemerintah dalam mengawasi platform Hornet. "Komdigi menerima aduan dari masyarakat mengenai keterkaitan platform Hornet dengan kampanye LGBTIQ . Hal ini menjadi perhatian karena ada nilai, norma, dan ketentuan hukum yang harus dihormati oleh setiap platform yang beroperasi di Indonesia," kata Alexander pada Sabtu (15/8/2026).

Menurut Alexander, persoalan Hornet tidak hanya menyangkut muatan konten, tetapi juga kepatuhan pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia. "Dari awal Hornet tidak pernah mendaftarkan diri sebagai PSE di Indonesia. Ini merupakan persoalan kepatuhan yang harus kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Komdigi telah mengambil langkah lanjutan dengan meminta Apple App Store dan Google Play Store untuk segera melakukan delisting aplikasi Hornet agar tidak lagi dapat diakses oleh pengguna di Indonesia. "Kami sudah minta App Store dan Play Store agar aplikasi tersebut segera di-delisting. Ini bagian dari penegakan aturan terhadap platform yang tidak memenuhi kewajibannya di Indonesia," kata Alexander.

Alexander menegaskan bahwa setiap platform digital yang menyediakan layanan bagi masyarakat Indonesia wajib menghormati hukum dan ketentuan nasional. Kewajiban tersebut berlaku tanpa membedakan asal negara, skala perusahaan, maupun jumlah penggunanya. Selain aplikasi Hornet, Komdigi juga akan memproses aplikasi lain dengan layanan serupa.

"Ruang digital Indonesia bukan ruang tanpa aturan. Setiap platform yang beroperasi di Indonesia harus mematuhi ketentuan hukum Indonesia," tegasnya.

Dia melanjutkan, pengawasan ruang digital tidak hanya menyangkut konten yang beredar di internet, tetapi juga kepatuhan penyelenggara platform terhadap kewajiban hukum dan tata kelola sistem elektronik. Komdigi akan terus menindaklanjuti laporan dan aduan masyarakat serta melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk penyedia toko aplikasi, untuk memastikan ekosistem digital Indonesia tetap sesuai dengan hukum dan ketentuan nasional.

"Prinsipnya sederhana, siapa pun yang ingin menyediakan layanan digital bagi masyarakat Indonesia harus hadir secara bertanggung jawab dan mematuhi aturan yang berlaku," pungkas Alexander.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.