Roy Suryo Berulang Ajukan Praperadilan, Tim Hukum Jokowi: Tak Boleh Berlarut-larut

- Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:50 WIB
Roy Suryo Berulang Ajukan Praperadilan, Tim Hukum Jokowi: Tak Boleh Berlarut-larut

Upaya Roy Suryo mengajukan praperadilan secara berulang dalam kasus dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menuai kritik dari Tim Hukum Merah Putih (THMP). Tim yang memberikan pendampingan hukum kepada Jokowi itu menilai langkah tersebut membuat proses hukum berlarut-larut.

Koordinator THMP, Suhadi, menjelaskan bahwa aturan mengenai praperadilan memang tertuang dalam Pasal 158 sampai 164 KUHAP baru. Namun, ia menegaskan bahwa ketentuan itu tidak serta-merta dapat diartikan sebagai izin untuk mengajukan praperadilan berulang kali.

"Kalau kita melihat prinsip ini, memang boleh. Boleh, kalau menurut Roy Suryo ya, kalau menurut kita, tidak," kata Suhadi, Selasa (11/8/2026).

Menurut Suhadi, tindakan Roy Suryo bertentangan dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. "Sedangkan yang namanya undang-undang, ya, itu harus berasaskan kepada hukum positif. Hukum positifnya kan jelas tadi, ya. Tidak boleh istilahnya berlarut-larut dalam menangani suatu perkara, khususnya prapid," ujarnya.

Lebih lanjut, Suhadi menyebut pengajuan praperadilan yang berulang justru mengganggu jadwal sidang pembuktian. Ia juga menyoroti belum adanya batasan jumlah pengajuan praperadilan sebagai kekosongan hukum. Oleh karena itu, THMP telah bersurat ke Mahkamah Agung (MA) untuk meminta penerbitan aturan yang mengatur hal tersebut.

"Kalau kita melihat semangat dari persoalan ini, berarti itulah yang kami maksudkan di sini sebagai bentuk daripada kekosongan hukum," ucap Suhadi. "Karena tidak ada yang ngatur nih, ya. Tidak ada yang mengatur berkaitan dengan masalah berapa kali sih sebetulnya prapid itu boleh dilakukan," sambungnya.

Sebelumnya, Roy Suryo mengajukan praperadilan jilid IV yang menggugat pencekalan terhadap dirinya. Gugatan tersebut telah didaftarkan dan mulai disidangkan pada Jumat (7/8/2026) meski akhirnya ditunda.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags