Dokter Tifa Bantah Tuduhan Pengecut, Sebut Hijrah Bukan Mundur

- Jumat, 07 Agustus 2026 | 13:50 WIB
Dokter Tifa Bantah Tuduhan Pengecut, Sebut Hijrah Bukan Mundur

Keputusan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa untuk menghentikan perjuangannya di ruang publik sempat menuai sorotan. Banyak pihak menilai langkahnya itu sebagai bentuk pelarian dari polemik dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Namun, Dokter Tifa membantah tudingan tersebut dan menegaskan bahwa keputusannya itu bukanlah bentuk kemunduran.

Dalam video klarifikasi yang diunggah di kanal YouTube pribadinya pada Jumat (7/8/2026), Dokter Tifa dengan tegas menyampaikan bahwa ia tidak sedang melarikan diri. "Anda jangan salah paham seakan-akan saya mengambil langkah seribu, melarikan diri dari gelanggang menjadi seorang pengecut. Bukan. Anda belum apa-apa, saya sudah mulai melakukan penelitian ini sejak tahun 2022. Artinya sudah empat tahun saya berjuang menegakkan kebenaran dalam soal ijazah ini," ujarnya.

Menurut Dokter Tifa, istilah "hijrah" yang ia gunakan bermakna purna tugas sebagai peneliti dan akademisi di ruang publik. Seluruh hasil observasi, analisis anatomi, hingga pendekatan neuroscience behavior yang ia kumpulkan sejak 22 Oktober 2022 telah dituangkan dalam dua buku, yaitu Jokowi's White Paper yang terbit pada Agustus 2025 dan Otak Politik Jokowi yang terbit pada Februari 2026. Ia menilai kedua karya tersebut sudah cukup untuk merangkum seluruh pembuktian ilmiahnya.

Sidang Praperadilan 12 Agustus

Meski menyatakan hijrah dari forum publik, perjuangan hukum Dokter Tifa belum berakhir. Ia justru bersiap menghadapi pertarungan di meja hijau untuk membela diri atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Didampingi tim hukum yang terdiri dari 27 advokat, ia akan menjalani sidang praperadilan berdasarkan ketentuan KUHAP baru.

"Sidang demi sidang akan terus saya jalani dengan penuh ketelitian dan ketekunan bersama 27 advokat saya. Insyaallah tanggal 12 Agustus 2026 saya mulai sidang praperadilan. Di situlah ruangan bagi saya demi kepentingan hukum untuk menyampaikan tentang ijazah sebagai sebuah evidence," tegasnya.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags