Wacana mengubah mekanisme pemilihan wakil kepala daerah dari pilkada menjadi penunjukan langsung oleh kepala daerah terpilih mendapat respons positif dari Partai Amanat Nasional (PAN). Wakil Ketua Umum PAN, Saleh Partaonan Daulay, menilai usulan tersebut layak untuk dikaji lebih mendalam.
Menurut Saleh, evaluasi terhadap sistem pilkada memang diperlukan. Selama ini, kata dia, muncul sejumlah persoalan, termasuk kesan bahwa wakil kepala daerah tidak difungsikan secara optimal. Ia menegaskan bahwa gagasan tersebut sebenarnya bukan hal baru dan telah lama menjadi bahan diskusi di berbagai kalangan.
"Usulan ini bagus dan simpatik. Sudah banyak diperbincangkan di lintas fraksi. Juga dalam diskusi formal dan informal para aktivis demokrasi dan pemerhati pemilu," kata Saleh kepada wartawan, Kamis (6/8).
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa perubahan sistem tidak boleh diputuskan secara tergesa-gesa. Kajian yang intensif dan mendalam diperlukan untuk memetakan sisi positif dan negatif dari usulan tersebut.
"Tentu diperlukan kajian intensif dan mendalam. Sisi positif dan negatifnya harus dapat dipaparkan secara baik. Masyarakat luas harus diajak untuk juga berkontribusi. Beberapa pandangan dapat dipilih untuk dijadikan sebagai rujukan dan referensi," katanya.
Saleh menambahkan, sistem pilkada yang berlaku saat ini memang perlu dievaluasi. Apabila hasil evaluasi menunjukkan sistem yang ada tidak lagi efektif, perubahan bukanlah hal yang mustahil dilakukan.
"Selama ini memang terasa ada yang kurang dalam sistem pilkada. Sudah tepat dievaluasi. Bahkan kalau dinilai tidak baik, bisa diganti kapan saja," jelas Saleh.
Ia juga menyoroti sejumlah persoalan teknis yang perlu didiskusikan lebih lanjut, seperti mekanisme penggantian apabila kepala daerah berhalangan tetap.
"Soal apakah wakil kepala daerah nanti ditunjuk oleh kepala daerah, mungkin perlu diskusi lebih lanjut. Sebab, diskusinya akan berlanjut pada situasi di mana kepala daerah berhalangan tetap. Siapa yang akan menggantikannya? Apakah otomatis wakil yang naik, atau perlu pemilihan lagi di DPRD? Bagaimana peran partai politik dalam situasi itu?" lanjutnya.
Selain itu, Saleh menilai tugas, fungsi, dan kewenangan wakil kepala daerah juga perlu dirumuskan ulang. Selama ini, anggapan bahwa wakil kepala daerah tidak diberi ruang cukup untuk menjalankan peran memang kerap muncul.
"Saya setuju kalau tugas, fungsi, dan wewenang wakil dirumuskan lagi. Sekarang memang ada kesan kalau wakil tidak difungsikan. Tetapi di beberapa daerah, ada juga yang kepala daerah dan wakilnya ribut. Bahkan sampai diungkap dan kelihatan di pengadilan," katanya.
Ia menilai kondisi tersebut tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Padahal, menurutnya, pemimpin daerah seharusnya menjadi teladan.
"Itu kan contoh tidak baik. Sementara, budaya kita menyebut bahwa para pemimpin adalah teladan. Mereka adalah contoh yang harus dipedomani," tuturnya.
Saleh menegaskan PAN pada prinsipnya terbuka terhadap upaya penyempurnaan sistem demokrasi dan pemilu di Indonesia. Menurut dia, PAN akan mendukung setiap perbaikan yang dilakukan melalui proses pembahasan bersama seluruh pemangku kepentingan.
"PAN pada prinsipnya ingin berdiri bersama semua kekuatan memperbaiki sistem demokrasi dan pemilu kita. PAN selama ini selalu kooperatif untuk melaksanakan aturan yang ada. Kalau sekarang dinilai perlu perbaikan lagi, PAN tentu akan ikut bersama-sama elemen lainnya," kata Saleh.
Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin mengusulkan agar sistem pemilihan wakil kepala daerah dievaluasi. Menurutnya, ke depan wakil kepala daerah tidak perlu lagi dipilih melalui pilkada, melainkan cukup ditunjuk oleh kepala daerah terpilih. Usulan itu disampaikan Khozin saat rapat Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI).
Khozin mengatakan, persoalan hubungan kepala daerah dan wakil kepala daerah selama ini dapat diselesaikan melalui dua cara, yakni memperbaiki regulasi yang ada atau mengubah sistem pilkada.
"Ini terkait dengan wakil kepala daerah. Kalau kita mengacu pada Undang-Undang Pilkada Nomor 6/2020, bagaimanapun cara pandang penyelesaiannya ini ada dua. Apakah kita lakukan revolusi perbaikan terkait dengan aturannya atau kemudian kita ubah sistem Pilkadanya," ujar Khozin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7).
Ia menilai, berdasarkan aturan yang berlaku saat ini, kewenangan wakil kepala daerah sangat terbatas karena hanya menjalankan fungsi delegatif dari kepala daerah. Menurut Khozin, selama tidak ada pelimpahan tugas dari kepala daerah, wakil kepala daerah praktis tidak memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan.
"Kenapa? Kalau by regulation terkait wakil kepala daerah itu hanya menjalankan fungsi delegatif bukan fungsi instruktif. Selama delegasi itu tidak diberikan oleh kepala daerah, maka wakil kepala daerah tidak bisa ngapa-ngapain. Tidak punya peran apa-apa," ujarnya.
Akibatnya, kata dia, banyak wakil kepala daerah yang tidak memiliki ruang untuk menjalankan tugas secara optimal selama masa jabatan.
Artikel Terkait
PAN Nilai Usulan Pilkada Tanpa Wakil Perlu Dikaji Mendalam
PAN Sepakat dengan NasDem: Pemilu 2029 Harus Sportif dan Substantif
Tito Karnavian Buka Peluang Pembatasan Biaya Pilkada Usai Marak Bupati Terjaring KPK