Polrestabes Bandung menetapkan seorang pria yang diduga anak pejabat Dinas Sosial (Dinsos) Lampung sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap pacarnya. Penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka pada pekan ini.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Anton, membenarkan bahwa status hukum terduga pelaku telah dinaikkan dari saksi menjadi tersangka. Hal ini berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik.
"Itu kalau yang itu sudah ditetapkan tersangka, ya, dan pelaku sudah dilakukan pemanggilan," kata Anton di Mapolrestabes Bandung, Selasa (4/8).
Anton mengatakan, pihaknya masih memastikan apakah tersangka akan memenuhi panggilan penyidik. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada pekan ini.
"Masih nanti kami cek ya. Jadwalnya minggu ini kalau tidak salah (pemanggilan), dia dipanggil sebagai tersangka," ujarnya.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan pasal tentang penganiayaan, sesuai dengan laporan yang diterima kepolisian. "Penganiayaan. Kami terapkan pasal penganiayaan sesuai dengan laporan," ucap Anton.
Meski demikian, Anton belum merinci identitas tersangka maupun kronologi dugaan penganiayaan tersebut. Ia juga belum menjelaskan apakah tersangka telah ditahan atau masih menjalani proses pemanggilan.
Insiden penganiayaan terjadi di salah satu wilayah Kota Bandung pada 26 Juli 2026. Dalam foto yang diterima, korban terlihat mengalami sejumlah memar di mulut dan tangannya.
Artikel Terkait
Polrestabes Bandung Bekuk Tujuh Pelaku Curanmor dalam Lima Kasus
Pemprov Jabar Resmi Kelola Teras Cihampelas, Target Rampung Oktober
Pria di Tangerang Diduga Dianiaya dan Dipaksa Masturbasi, Polisi Turun Tangan
Ingin Resign, Karyawan Bank Keliling di Tangerang Dianiaya dan Dipaksa Masturbasi