Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung mengungkap lima kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor yang tersebar di sejumlah wilayah Kota Bandung. Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap tujuh orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian empat sepeda motor dan satu mobil.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Anton, mengatakan kelima kasus tersebut berada di wilayah hukum Polsek Lengkong, Polsek Buahbatu, Polsek Bandung Wetan, dan Polsek Andir. Dua di antaranya terjadi di Polsek Lengkong, sementara tiga lainnya masing-masing satu kasus.
"Terkait pengungkapan tindak pidana dugaan pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah hukum Polrestabes Bandung dengan lima TKP. Ada empat kejadian pencurian kendaraan bermotor roda dua dan satu kejadian pencurian kendaraan roda empat. Alhamdulillah dari lima TKP tersebut sudah kami ungkap semua," ujar Anton dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Selasa (4/8).
Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan anggota Satreskrim bersama jajaran polsek, serta berdasarkan informasi dari masyarakat. Dari situ, polisi berhasil mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat dalam lima aksi pencurian tersebut.
"Alhamdulillah dari hasil penyelidikan anggota kami dan juga informasi masyarakat, kami berhasil menangkap tujuh pelaku yang ada kaitannya dengan kejadian tersebut," katanya.
Para pelaku menggunakan modus yang berbeda-beda dalam melancarkan aksinya. Untuk pencurian sepeda motor, mereka mengincar kendaraan yang diparkir di lokasi sepi tanpa pengawasan. Sementara untuk kasus pencurian mobil, pelaku berkeliling menggunakan angkutan kota untuk mencari sasaran. Setelah memastikan situasi aman, kendaraan milik korban langsung dibawa kabur.
"Modusnya beragam. Ada yang mengincar motor yang berada di lokasi sepi dan tidak ada penjaganya. Untuk roda empat, pelaku menggunakan angkot memutar-mutar mencari sasaran. Setelah dianggap aman, pelaku mengambil kendaraan tersebut," jelas Anton.
Selain mengamankan kendaraan hasil curian dan kendaraan yang digunakan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa kunci letter T yang diduga digunakan untuk membobol sepeda motor.
"Barang bukti yang kami amankan selain kendaraan hasil kejahatan dan kendaraan yang digunakan, ada juga pelaku yang menggunakan kunci letter T untuk melakukan tindak pidana," katanya.
Ketujuh pelaku kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polrestabes Bandung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Anton menambahkan, kelima kasus tersebut tidak terjadi dalam satu hari, melainkan berlangsung pada periode Juli 2026. Pengungkapan dilakukan dalam kurun waktu sepekan terakhir.
"Ini bukan kejadian dalam satu hari. Kejadiannya dari bulan Juli, tetapi pengungkapannya dilakukan anggota kami dalam satu minggu terakhir bersama jajaran Polsek hingga akhirnya tujuh pelaku berhasil diamankan," tuturnya.
Atas perbuatannya, para tersangka pencurian mobil dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara, sedangkan tersangka pencurian motor dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman yang sama. Terkait kemungkinan adanya pelaku residivis, Anton mengatakan hal tersebut masih didalami penyidik.
"Untuk sementara belum ada. Tapi akan kami kembangkan lebih lanjut apakah memang ada pelaku yang merupakan residivis atau mengulangi perbuatan pidana," pungkasnya.
Artikel Terkait
Anak Pejabat Dinsos Lampung Jadi Tersangka Penganiayaan Pacar di Bandung
Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini, Selasa 4 Agustus 2026
Polisi Belum Temukan Bukti Penculikan Mahasiswi Telkom yang Sempat Hilang