Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini, Selasa 4 Agustus 2026

- Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:15 WIB
Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini, Selasa 4 Agustus 2026

Polrestabes Bandung kembali mengoperasikan layanan SIM keliling pada Selasa (4/8/2026). Dua mobil pelayanan akan beroperasi di dua lokasi berbeda mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Berdasarkan informasi dari akun Instagram @simrestabesbdg1, mobil pertama ditempatkan di Rest Area 78 (Kiara Artha Park), Jalan Banten Kebon Baru, Bandung. Sementara mobil kedua melayani di Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blokrg 3, Bandung.

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM sudah habis, maka prosesnya dianggap sebagai penerbitan SIM baru dan harus dilakukan di Satpas atau Polres terdekat.

Biaya perpanjangan mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Syarat Perpanjangan SIM

Warga yang ingin memperpanjang SIM diimbau menyiapkan berkas persyaratan sebelum datang ke lokasi. Berikut daftarnya:

1. SIM asli yang masih berlaku dan belum melewati masa berlakunya.
2. KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (SUKET) yang masih berlaku, beserta fotokopinya.
3. Pelayanan SIM keliling, Gerai MIM, dan MPP Kota Bandung hanya melayani perpanjangan SIM A dan C untuk seluruh Indonesia.
4. Perpanjangan sebaiknya dilakukan jauh hari sebelum masa berlaku habis.
5. Jika SIM sudah lewat masa berlaku, proses penerbitan SIM baru dapat dilakukan di Satpas/Polres dengan menunjukkan E-KTP.
6. Pendaftaran perpanjangan SIM dilakukan Senin hingga Sabtu, pukul 09.00-12.00 WIB.
7. Surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang ditunjuk oleh kedokteran kepolisian.
8. Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk Biro SDM kepolisian.
9. Bagi penyandang disabilitas dengan alat bantu dengar yang memenuhi syarat kesehatan, berhak memiliki SIM A dan/atau SIM C.

Setiap pengendara di jalan raya wajib memiliki SIM sesuai jenis kendaraan. Ketentuan bagi yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. Demikian informasi pelayanan SIM keliling Polrestabes Bandung pada hari ini.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags