SIM Keliling Bandung Senin 10 Agustus 2026: Lokasi dan Syarat Perpanjangan

- Senin, 10 Agustus 2026 | 07:00 WIB
SIM Keliling Bandung Senin 10 Agustus 2026: Lokasi dan Syarat Perpanjangan

Polrestabes Bandung kembali mengoperasikan layanan SIM keliling pada Senin, 10 Agustus 2026. Warga yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A atau C dapat mendatangi dua lokasi yang telah disiapkan, tanpa harus mengantre di kantor Samsat atau Satpas.

Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi @simrestabesbdg1, dua mobil SIM keliling akan beroperasi mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku, bukan penerbitan SIM baru. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon diarahkan untuk mengurus pembuatan SIM baru di Satpas atau Polres terdekat.

Lokasi pertama berada di Tenth Avenue, Jalan Soekarno Hatta Nomor 526, Bandung. Lokasi kedua di ITC Kebon Kelapa, Jalan Pungkur, Bandung. Kedua titik tersebut melayani perpanjangan SIM A dan C untuk seluruh Indonesia.

Biaya perpanjangan SIM mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Warga diimbau menyiapkan berkas persyaratan sebelum datang ke lokasi agar proses lebih cepat.

Syarat Perpanjangan SIM

Beberapa dokumen yang wajib dibawa antara lain SIM asli yang masih berlaku, KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (SUKET) beserta fotokopinya, serta surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang ditunjuk kepolisian dan surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk Biro SDM kepolisian.

Bagi penyandang disabilitas yang menggunakan alat bantu dengar, tetap dapat mengajukan perpanjangan SIM A atau C dengan menunjukkan surat keterangan sehat dari dokter. Pendaftaran dilayani Senin hingga Sabtu pada pukul 09.00-12.00 WIB.

Perlu diingat, pengendara yang tidak memiliki SIM dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas. Oleh karena itu, pastikan SIM Anda masih berlaku dan segera perpanjang sebelum masa berlakunya habis.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags