Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menekankan pentingnya penguatan kapasitas dan dukungan bagi kepala daerah agar mampu menjalankan tugas pemerintahan secara optimal. Hal itu disampaikan dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Menurut Tito, kepala daerah memiliki peran strategis sebagai pimpinan eksekutif tertinggi di daerah dengan tanggung jawab yang kian besar. Mereka tidak hanya menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan publik, tetapi juga dituntut mencapai berbagai indikator pembangunan seperti penurunan kemiskinan, pengentasan stunting, peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), pertumbuhan ekonomi, hingga pengendalian inflasi.
Besarnya kewenangan desentralisasi di Indonesia membuat beban kepala daerah semakin kompleks. Karena itu, mereka perlu didukung dengan berbagai instrumen agar mampu bekerja secara optimal. "Kami menganggap bahwa para teman-teman kepala daerah ini, menurut kami, ini memang harus diberikan instrumen untuk memperkuat mereka mampu melaksanakan semua beban kerja," ujarnya.
Salah satu instrumen tersebut adalah dukungan keuangan. Tito menyampaikan bahwa regulasi mengenai kedudukan keuangan kepala daerah yang masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 dapat dikaji kembali agar sesuai dengan kondisi saat ini. Namun, ia menegaskan bahwa setiap penyesuaian sebaiknya tetap didasarkan pada capaian kinerja. "Kalau mungkin mau dilakukan penyesuaian disesuaikan keadaan saat ini itu bisa saja dilakukan penyesuaian," katanya.
Lebih lanjut, Mendagri mendorong kepala daerah untuk terus berinovasi dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa membebani masyarakat. Menurutnya, peningkatan PAD melalui inovasi pelayanan akan memperkuat kapasitas fiskal daerah sekaligus mendukung percepatan pembangunan.
Di sisi lain, Tito memastikan pihaknya terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk membantu daerah yang mengalami kesulitan akibat kapasitas fiskal terbatas. Hal ini mencakup kebutuhan belanja pegawai, termasuk bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). "Yang jelas tidak ada opsi untuk merumahkan apalagi memberhentikan PPPK," tegasnya.
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda tersebut dihadiri oleh Bupati Lahat selaku Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Bursah Zarnubi beserta jajaran pengurus APKASI. Dalam forum itu, Bursah dan para bupati lainnya menyampaikan aspirasi mengenai berbagai persoalan yang dihadapi daerahnya masing-masing. Aspirasi tersebut kemudian direspons oleh Mendagri dan jajaran Komisi II DPR RI.
Artikel Terkait
KPK Tangkap 12 Kepala Daerah dalam Operasi Tangkap Tangan Sepanjang 2026
Tito Karnavian Minta Daerah di Aceh Sesuaikan Tahapan Pascabencana dengan Kondisi Wilayah
Ketua KPK Ingatkan Kepala Daerah Jangan Minta Dipuja dan Disembah
KPK Ungkap Korupsi Kepala Daerah Masih Didominasi Modus Konvensional