Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, meminta pemerintah kabupaten dan kota di Aceh untuk tidak memaksakan diri memasuki tahap rehabilitasi dan rekonstruksi jika kondisi wilayahnya belum siap. Menurutnya, setiap daerah memiliki karakteristik bencana yang berbeda sehingga penetapan status penanganan pascabencana harus disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing.
Dalam rapat pengakhiran masa transisi darurat penanganan bencana di Aceh yang digelar secara virtual, Selasa (28/7/2026), Tito mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Aceh yang telah menginisiasi forum tersebut. Ia menilai forum itu penting untuk memastikan proses penanganan pascabencana berjalan sesuai tahapan dan kebutuhan masyarakat di lapangan.
Tito menjelaskan, penanganan pascabencana terdiri dari tiga tahapan utama: masa tanggap darurat, masa transisi, serta rehabilitasi dan rekonstruksi. Pada masa tanggap darurat, fokus utama adalah penyelamatan jiwa, evakuasi, dan penanganan kondisi darurat. Selanjutnya, masa transisi diarahkan untuk memfungsikan kembali infrastruktur dan layanan dasar yang terdampak.
"Jalan-jalan difungsionalkan kembali, jembatan difungsionalkan, meskipun mungkin belum permanen," ujar Tito.
Ia menambahkan, tahap rehabilitasi dan rekonstruksi merupakan fase pembangunan yang bersifat lebih permanen. Pada tahap ini, perbaikan dilakukan tidak hanya untuk memulihkan kondisi sebelumnya, tetapi juga diarahkan agar menjadi lebih baik, seperti lebih tahan terhadap risiko bencana. Karena bersifat permanen dan menggunakan anggaran khusus, proses administrasi dan pengadaan pada tahap ini harus mengikuti ketentuan normal sebagaimana pelaksanaan pembangunan pada umumnya. Hal ini berbeda dengan masa tanggap darurat dan transisi yang menekankan pada kecepatan.
Meski Provinsi Aceh secara umum dapat menyatakan berakhirnya masa transisi, Tito mengingatkan bahwa kondisi setiap kabupaten dan kota tidak selalu sama. "Tapi bagi daerah-daerah kabupaten/kota yang menganggap bahwa masih perlu kondisi transisi atau mungkin kondisi masih tanggap darurat, jangan dipaksakan untuk dijadikan masa rehab-rekon," ucapnya.
Tito menilai karakteristik bencana di sejumlah wilayah Aceh berbeda dengan bencana yang terjadi sekali kemudian selesai. Di beberapa daerah, ancaman banjir dan longsor masih dapat terjadi berulang. Karena itu, daerah yang masih menghadapi risiko tinggi perlu diberi ruang untuk mempertahankan masa transisi, bahkan kembali menetapkan status tanggap darurat apabila diperlukan. Menurutnya, pendekatan tersebut penting agar penanganan dapat dilakukan lebih cepat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat terdampak.
Artikel Terkait
Anggota POM TNI Tewas Tertembak Saat Buru Bandar Narkoba, Satu Pelaku Oknum Brimob
Perbaikan Jalan dan Jembatan di Aceh Dikebut, 94,2 Persen Jalan Daerah Kembali Berfungsi
Anggota TNI Gugur Terkena Peluru Pantul Saat Bantu Polisi Kejar Bandar Narkoba di Bireuen
Bareskrim Musnahkan 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Indonesia