Menko Polkam Minta Warga Jaga Perdamaian dan Hormati Simbol Negara

- Senin, 17 Agustus 2026 | 09:50 WIB
Menko Polkam Minta Warga Jaga Perdamaian dan Hormati Simbol Negara

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago angkat bicara terkait insiden di Aceh dan Papua. Ia meminta seluruh elemen masyarakat untuk menjaga perdamaian, persatuan, dan keamanan.

Menurut Djamari, pemerintah menghormati kebebasan menyampaikan aspirasi secara damai, tetapi pelaksanaannya harus tetap berada dalam koridor hukum. "Perdamaian Aceh harus kita jaga bersama. Bendera Merah Putih dan Garuda Pancasila sebagai simbol negara wajib kita hormati. Di Papua, masyarakat juga berhak menyampaikan aspirasi secara damai, tapi jangan sampai disertai kekerasan dan pelanggaran hukum," ujarnya dalam keterangan resmi tertulis, Minggu, 16 Agustus 2026.

Mengenai Aceh, Djamari menegaskan bahwa pemerintah menghormati kekhususan daerah tersebut sebagaimana diatur dalam undang-undang. Perdamaian Aceh yang telah terpelihara lebih dari dua dekade merupakan capaian penting yang harus terus dirawat melalui dialog, persaudaraan, dan penghormatan terhadap hukum.

Ia juga menekankan bahwa bendera Merah Putih dan Garuda Pancasila adalah simbol negara yang wajib dihormati, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. Terkait pemberitaan pelepasan bendera serta perusakan lambang negara, Djamari meminta aparat mendalami fakta, pelaku, motif, dan unsur hukumnya secara objektif. "Apabila ditemukan unsur tindak pidana, pelakunya harus diproses secara tegas dan adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hal yang sama berlaku terhadap setiap tindakan kekerasan dan perusakan," tegasnya.

Demo Papua

Sementara itu, mengenai perkembangan di Papua, Menko Polkam mengatakan pemerintah menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara damai sebagaimana dijamin konstitusi. Namun, kebebasan tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan kekerasan, perusakan, provokasi, maupun tindakan melanggar hukum lainnya.

Pemerintah menyayangkan kericuhan dalam aksi di Papua Tengah yang dilaporkan membuat sejumlah petugas luka. "Penyampaian aspirasi harus dilakukan secara damai dan kondusif. Jangan mudah terprovokasi. Setiap pelaku kekerasan dan pelanggaran hukum yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat harus ditindak tegas sesuai hukum," pungkasnya.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terpopuler