Pemerintah menargetkan pembahasan revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh selesai pada tahun ini. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, konsultasi dengan Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah dilakukan sebagai langkah awal.
Supratman mengungkapkan telah bertemu dengan Gubernur Aceh, Wakil Gubernur, dan seluruh anggota DPRA untuk membahas kelanjutan Otonomi Khusus (Otsus) Aceh. Pertemuan itu digelar dalam rangka konsultasi terkait pembahasan Undang-Undang Otsus Aceh yang masa berlakunya akan habis pada 2027.
“Untuk masyarakat Aceh, saya sudah bertemu dengan Pak Gubernur, kemudian juga Wakil Gubernur dan seluruh DPRA Aceh,” kata Supratman usai menghadiri Upacara Peringatan HUT ke-81 RI di Istana Merdeka, Senin (17/8).
Menurut Supratman, Presiden telah memerintahkan dirinya untuk berkoordinasi dengan DPR dalam membahas regulasi tersebut. “Presiden sudah memerintahkan kepada saya untuk berkoordinasi dengan teman-teman di DPR,” ujarnya.
Dia berharap pembahasan Otsus Aceh dapat diselesaikan tahun ini. Supratman juga menyampaikan harapan agar masyarakat Aceh senantiasa menjaga persatuan dan kebersamaan sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Saya berharap kepada seluruh saudara-saudara saya yang ada di Aceh, hari ini adalah hari kemerdekaan Republik Indonesia, kita bersatu, berdaulat, adil, dan makmur,” tuturnya.
Soal konflik dan masalah yang belakangan terjadi di Aceh, Supratman memastikan akan ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku. Hal yang sama juga berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia.
“Pasti pemerintah akan tetap menangani semua problem-problem dari Sabang sampai Merauke,” ucapnya.
Artikel Terkait
Menkum: Pendaftaran Merek Dipangkas Jadi 5 Bulan, Berlaku 1 September 2026
Menkum: Pembangunan dan Kerja Pemerintah Harus Bermuara pada Kepentingan Rakyat
Pendaftaran Merek Dipangkas Jadi Lima Bulan, Berlaku September
Komisi III Targetkan RUU Perampasan Aset Tuntas Sebelum Desember 2026