Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak menyatakan dukungannya terhadap Polri dalam mengamankan dan menegakkan hukum di Aceh. Pernyataan ini muncul setelah adanya pengibaran bendera bulan bintang di wilayah tersebut.
"Kita sudah siapkan untuk mengatasi itu semua sudah berjalan. Semua bertanggung jawab secara hukum," kata Maruli di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/8/2026).
Maruli menegaskan tidak ada penanganan khusus di Aceh terkait insiden tersebut. TNI AD, menurut dia, sepenuhnya mendukung langkah kepolisian dalam penegakan hukum.
"Ya kami mendukung kepolisian untuk bisa menegakkan hukum gitu," tegasnya.
Ia juga menepis perlunya penebalan pasukan di Aceh. Maruli mengaku telah berkoordinasi dengan Pangdam setempat dan menilai situasi masih terkendali.
"Nggak perlu. Katanya saya sudah tanya sampai tadi pagi saya cek, Pangdam tidak perlu. Ya tetap dukung tugas kepolisian untuk bisa mengamankan wilayah," ucapnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga perdamaian Aceh dan suasana kondusif Papua. Menurutnya, penyampaian aspirasi adalah hak, tetapi pelaksanaannya harus tetap dalam koridor hukum tanpa kekerasan maupun perusakan.
"Perdamaian Aceh harus kita jaga bersama. Bendera Merah Putih dan Garuda Pancasila sebagai simbol negara wajib kita hormati. Di Papua, masyarakat juga berhak menyampaikan aspirasi secara damai, tetapi jangan sampai disertai kekerasan dan pelanggaran hukum," katanya dilansir Antara, Minggu (16/8).
Djamari menegaskan pemerintah menghormati kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam undang-undang. Ia menilai perdamaian Aceh yang terpelihara lebih dari dua dekade merupakan capaian penting yang perlu dirawat melalui dialog, persaudaraan, dan penghormatan terhadap hukum.
Ia juga mengingatkan bahwa Bendera Merah Putih dan Garuda Pancasila wajib dihormati sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. Terkait pemberitaan pelepasan bendera dan dugaan perusakan lambang negara, Djamari meminta aparat mendalami fakta, pelaku, motif, dan unsur hukumnya secara objektif.
"Apabila ditemukan unsur tindak pidana, pelakunya harus diproses secara tegas dan adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hal yang sama berlaku terhadap setiap tindakan kekerasan dan perusakan," katanya.
Artikel Terkait
TNI AD Kerahkan Kapal ADRI-XCII BM dan 2.253 Personel untuk Bantu Korban Gempa NTT
Kapolri Pastikan Situasi Aceh Terkendali Usai Kericuhan Hari Damai
TNI AD Kirim Starlink dan Toren Air untuk Korban Gempa NTT
Menko Polkam Minta Warga Jaga Perdamaian dan Hormati Simbol Negara