Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi suspensi terhadap 833 dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) atau SPPG yang tersebar di berbagai daerah. Sanksi ini tidak hanya menyasar pegawai, tetapi juga unit dapur yang terbukti melanggar aturan.
Kepala BGN Sudaryono mengungkapkan, dari total 833 dapur yang di-suspend, sebanyak 98 unit berada di wilayah Sumatera, 311 di Jawa dan Madura, serta 424 di wilayah lainnya. "Yang kami suspend per hari ini terdiri dari 98 di wilayah 1, wilayah Sumatera, 311 di wilayah Jawa dan Madura, dan wilayah 3, 424, dengan total 833," ujarnya dalam konferensi pers di kantor BGN, Senin (27/7).
Sudaryono menegaskan bahwa sanksi kali ini berbeda dengan yang pernah diberikan sebelumnya. Dapur yang terkena suspensi tidak boleh beroperasi dan tidak akan menerima pembayaran. "Ini betul-betul adalah suspend karena pelanggaran," tambahnya.
Artikel Terkait
BGN Pecat 261 Pegawai Non-ASN karena Pelanggaran Disiplin
BGN Terapkan Budaya Kerja Baru dengan Rapat Pimpinan Rutin Setiap Senin
Kepala BGN Larang Dapur MBG Gunakan MinyaKita dan Gas 3 Kg
Eks Wakil Kepala BGN Ajukan Praperadilan Lawan Status Tersangka Korupsi MBG