Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel sejumlah ruangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. Ruangan yang disegel meliputi ruang kerja Bupati Lombok Barat H. Lalu Ahmad Zaini, ruang Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Penataan Kawasan Permukiman (PUPRPKP), serta ruang Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).
Pantauan di lokasi, segel KPK terpasang di pintu utama ruang kerja bupati. Suasana di lobi kantor bupati tampak lengang. Para staf yang biasanya berjaga tidak terlihat, sementara pintu ruang bupati dalam keadaan tertutup. Kondisi serupa juga terjadi di Kantor Dinas PUPRPKP, di mana segel terpasang pada pintu ruang kepala dinas dan ruang PBJ.
Informasi yang dihimpun menyebutkan penyegelan diduga berkaitan dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Lombok Barat. Kepala Bagian Hukum Setda Lombok Barat Bagus Dwipayana membenarkan penyegelan tersebut. Ia mengaku tidak tahu menahu soal alasan KPK melakukan penyegelan dan baru mengetahui setelah penyegelan dilakukan.
"Saya baru tahu setelah ada penyegelan dan yang disegel itu ada ruang PBJ, ruang bupati, dan juga ruangan kepala dinas PU," katanya.
Bagus juga belum mengetahui jumlah orang yang diamankan. "Saya juga belum tahu berapa orang yang diamankan," sambungnya. Ia akan berkoordinasi dengan Wakil Bupati Lombok Barat, Sekretaris Daerah, dan sejumlah kepala bagian untuk mengetahui lebih dalam terkait kasus yang menyebabkan penyegelan.
"Kami mencoba berkoordinasi dulu, untuk mengetahui langkah apa yang akan diambil. Sementara untuk upaya hukum, sifatnya nanti itu arahnya pribadi, karena kami juga belum tahu ini arahnya ke mana," ucapnya.
Secara terpisah, KPK membenarkan adanya OTT di wilayah Lombok. Dalam operasi senyap itu, lembaga antirasuah mengamankan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini. "Benar," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi, Senin (20/7).
Namun, KPK belum merinci barang bukti yang turut diamankan dan konstruksi perkara. Lembaga antikorupsi itu memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.
Artikel Terkait
Gus Miftah Bantah Terima Rp100 Juta dari Proyek Kereta Api
Sepanjang 2026, KPK Tangkap 11 Kepala Daerah Lewat OTT
Kemenimipas Bentuk Unit Pengendalian Gratifikasi di 845 Satuan Kerja
PAN Pecat Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini yang Terjaring OTT KPK