Polri Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung

- Jumat, 17 Juli 2026 | 20:15 WIB
Polri Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung

Polri resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah dan pihak swasta Don Ritto kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Penyerahan ini mencakup tiga perkara besar: dugaan korupsi di PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang menyebabkan pemadaman listrik (blackout), serta kasus ASABRI.

"Dengan telah dilaksanakannya penyerahan tersebut, maka proses penyidikan selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung," ujar Wakil Kepala Kortas Tipikor Polri Brigjen Boro Windu Danandito dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026).

Boro mengungkapkan, proses penyerahan sebenarnya sudah dimulai sejak Sabtu, 11 Juli 2026. Pada hari Jumat itu, Polri melengkapi dengan menyerahkan tersangka Don Ritto beserta barang bukti elektronik dan non-elektronik. "Kami menghormati dan mendukung kelanjutan proses penegakan hukum yang akan dilaksanakan oleh Kejaksaan Agung sesuai mekanisme hukum yang berlaku," tambahnya.

Kejagung telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus ini. Tim khusus berisi sembilan jaksa senior, mayoritas mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dibentuk untuk menangani perkara tersebut.

Dalam pengungkapan kasus ini, Polri sebelumnya menggeledah 12 lokasi. Di Cafe de'Clan Signature, polisi menemukan brankas tersembunyi berisi uang tunai dalam berbagai mata uang: SGD3.130.000, USD889.965, dan Rp259.159.000. Total nilai uang tersebut mencapai sekitar Rp60 miliar.

Sementara itu, penggeledahan di sebuah rumah di Sentul, tepatnya di Perumahan Parahyangan Golf 2, menghasilkan temuan lebih besar. Di dalam brankas terkunci ditemukan tujuh koper berisi 74 kilogram emas batangan, USD4.767.300, SGD14.083.800, dan Rp100 juta. Estimasi total nilai temuan ini mencapai Rp476 miliar.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags