Penyanyi Piche Kota mengaku masih berjuang memulihkan kondisi mentalnya setelah menjalani proses hukum yang sempat menyeret namanya. Meski kini telah terbebas dari status tersangka, ia belum sepenuhnya siap kembali beraktivitas seperti biasa.
Dalam konferensi pers secara daring, Jumat (17/7), Piche mengungkapkan bahwa ia lebih banyak menghabiskan waktu di rumah. "Saya sudah jarang keluar. Keseharian saya mungkin cuma masih di rumah dan belum buat apa-apa. Betul, ada trauma buat saya juga. Jadi untuk memulai aktivitas atau keseharian lagi masih ada rasa trauma," ujarnya.
Pelantun lagu "Bahagia Lagi" itu mengatakan butuh waktu untuk memulihkan diri sebelum bisa kembali ke kehidupan seperti sediakala. "Saya butuh waktu untuk diri saya lagi, biar bisa ngobrol sama orang lain atau bisa kembali ke dunia di luar sana," ucapnya.
Piche merindukan panggung dan aktivitas yang biasa ia lakukan. "Saya kangen sekali dengan apa yang biasa saya buat, nyanyi, mau off air atau on air, atau apa pun itu kegiatan saya. Pasti saya ingin melakukan itu lagi," lanjutnya.
Ia juga berharap dapat kembali menyapa para pendukungnya dan menjalani aktivitas di Jakarta. Namun, Piche menyadari proses pemulihan mentalnya masih membutuhkan waktu. "Saya kangen ketemu fans, teman-teman pendukung Piche, kangen Jakarta juga. Saya akan berusaha pelan-pelan karena trauma mental saya mungkin masih belum stabil. Tapi saya pasti ingin bisa beraktivitas lagi seperti dulu," pungkasnya.
Kasus dugaan pemerkosaan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang menjerat Piche Kota menunjukkan titik terang. Pemilik nama asli Petrus Yohannes Debrito Armando Djaga Kota itu dinyatakan bebas dari status tersangka setelah majelis hakim mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukumnya.
Dalam kasus tersebut, Piche bersama Rifel Silla dan Roy Mali merupakan terduga pelaku pemerkosaan terhadap siswi SMA berinisial ACT (16) di Kabupaten Belu, NTT. Penanganan kasus ini bermula dari laporan polisi pada 13 Januari 2026. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli serta mengumpulkan alat bukti.
Piche dan dua tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (4) KUHP atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. Selain itu, ketiganya juga disangkakan melanggar Pasal 415 huruf b KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Artikel Terkait
Praperadilan Dikabulkan, Status Tersangka Piche Kota Gugur
Hakim Kabulkan Praperadilan Piche Kota, Status Tersangka Pemerkosaan Gugur
Mendagri Tito Karnavian Apresiasi Pelestarian Adat di Desa Matabesi NTT
Mendagri Tito Karnavian Resmi Buka Festival Fulan Fehan IV di Belu, NTT