Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi angkat bicara terkait draf Peraturan Presiden Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RAN HAM) yang hingga kini belum diteken Presiden Prabowo Subianto. Ia menyatakan akan mengecek status dokumen tersebut yang masih berada di Kementerian Sekretariat Negara.
“Nanti saya cek, ini bagian dari salah satu catatan (Kemensetneg) juga,” ujar Prasetyo di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Draf Perpres RAN HAM 2026-2030 Generasi ke VI telah selesai diharmonisasikan oleh Kementerian Hukum pada Januari 2026 lalu. Namun, dokumen yang diajukan Kementerian HAM itu masih tertahan di Kemensetneg.
Menteri HAM Natalius Pigai menegaskan pentingnya Perpres tersebut sebagai pedoman pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM di Indonesia. “Drafnya sudah ada di Istana. Sekarang tinggal mudah-mudahan Pak Mensesneg sedang memproses sehingga ini menjadi kebutuhan,” kata Pigai.
Ia menjelaskan, RAN HAM merupakan amanat internasional melalui National Action Plan on Human Rights dan menjadi acuan bagi pemerintah pusat, daerah, serta pemangku kepentingan dalam mengintegrasikan prinsip HAM ke dalam pembangunan.
Sebelumnya, Ketua Badan Pengurus Indonesia Risk Centre (IRC) Julius Ibrani mendesak Presiden segera meneken draf tersebut. Menurutnya, pengesahan Perpres RAN HAM memiliki arti strategis sebagai ukuran komitmen politik Presiden terhadap perlindungan HAM. “Presiden harus berani membuktikan dirinya bahwa dia pro terhadap hak asasi manusia melalui kebijakan-kebijakan yang nyata. Salah satunya adalah dengan segera menetapkan RAN HAM,” kata Julius, Sabtu (26/6/2026).
Artikel Terkait
Pemerintah Beri Waktu Sebulan untuk Pengosongan Aset Hotel Sultan
Prabowo Akan Lakukan Groundbreaking Blok Masela Besok
Pigai Akui Jadi Korban Rasisme di Medsos, Sesalkan Aparat Tak Bertindak
Pemerintah Pastikan Pasokan Minyak Aman Meski Timur Tengah Memanas