Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan aturan baru yang memberikan pembebasan bea masuk atas impor persenjataan, amunisi, serta perlengkapan militer dan kepolisian. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 45 Tahun 2026 yang menggantikan PMK sebelumnya, yaitu Nomor 191/PMK.04/2016 beserta perubahannya.
Aturan tersebut ditetapkan pada 24 Juni 2026 dan mulai berlaku 60 hari setelah diundangkan, yakni efektif pada 4 September 2026. Dalam Pasal 2, kriteria barang pertahanan yang dibebaskan bea masuknya masih sama dengan aturan sebelumnya, mencakup persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian, termasuk suku cadang, serta barang untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara.
"Barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara," demikian bunyi ayat (1) b PMK 45/2026.
Secara spesifik, fasilitas ini diberikan untuk impor persenjataan yang berasal dari luar daerah pabean maupun pusat logistik berikat. Relaksasi tarif juga berlaku bagi pengeluaran barang dari berbagai kawasan berfasilitas khusus, seperti gudang berikat, kawasan berikat, tempat penyelenggaraan pameran berikat, tempat lelang berikat, kawasan ekonomi khusus, dan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB). Skema ini bahkan mencakup penyelesaian barang impor sementara yang dialihkan melalui jalur hibah kepada pemerintah pusat.
Perluasan Penerima Manfaat
Pemerintah juga menambah daftar instansi strategis yang berhak menikmati fasilitas ini. Selain lembaga yang sudah ada sebelumnya seperti Lembaga Kepresidenan, Kementerian Pertahanan, Markas Besar TNI, Markas Besar Polri, BIN, BSSN, BNN, dan BNPT kini Badan Keamanan Laut (Bakamla) resmi masuk dalam klaster penerima.
Fasilitas fiskal ini juga dirancang untuk mendukung diplomasi pertahanan multilateral Indonesia, terutama yang melibatkan pergerakan alutsista asing di dalam negeri. "Dan/atau digunakan dalam kegiatan militer sebagai bagian dari kerja sama militer dan/atau latihan militer bersama," bunyi kutipan PMK tersebut.
Pembebasan bea masuk juga mengalir untuk pemenuhan komoditas mentah yang diimpor oleh industri tertentu, sepanjang barang dan bahan tersebut diolah kembali menjadi produk jadi bagi keperluan pertahanan sembilan kementerian dan lembaga yang diatur pemerintah.
Pengawasan Tetap Ketat
Meski keran insentif dibuka lebar, Kementerian Keuangan dan Bea Cukai tetap memberlakukan fungsi pengawasan yang ketat guna memitigasi potensi penyalahgunaan. Regulasi ini menegaskan bahwa seluruh barang keperluan pertahanan dan keamanan yang dibebaskan dari bea masuk tetap terikat dan wajib tunduk pada aturan larangan atau pembatasan (lartas) sesuai koridor hukum yang berlaku saat proses importasi maupun pengeluaran barang.
Dalam lampiran PMK 45/2026, pemerintah mendetailkan setiap jenis barang impor beserta target peruntukannya. Misalnya, untuk pemenuhan kebutuhan Lembaga Kepresidenan, fasilitas ini menyasar logistik dinas khusus seperti helikopter, pesawat terbang, mobil kepresidenan, hingga mobil pengawal. Sementara untuk Kementerian Pertahanan dan TNI, pembebasan bea masuk mencakup kendaraan khusus atau tempur, pasokan amunisi, hingga hewan khusus operasional militer seperti anjing pelacak, kuda pasukan, dan burung merpati.
Artikel Terkait
Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Impor Senjata, Amunisi, hingga Anjing Pelacak Militer
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Menkeu Minta Tanya BI
Purbaya Optimistis Defisit APBN 2026 Terjaga di 2,85 Persen
Penerimaan Pajak 2026 Diproyeksikan Tak Capai Target, Pemerintah Optimistis Kinerja Membaik