Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 45 Tahun 2026 yang memberikan pembebasan bea masuk atas impor persenjataan, amunisi, dan perlengkapan militer serta kepolisian. Aturan ini menggantikan PMK sebelumnya, yakni Nomor 191/PMK.04/2016 yang terakhir diubah melalui PMK Nomor 91/PMK.04/2021. Beleid baru ini ditetapkan pada 24 Juni 2026 dan mulai berlaku 60 hari setelah diundangkan, tepatnya pada 4 September 2026.
Dalam Pasal 2, kriteria barang pertahanan yang dibebaskan masih sama dengan aturan sebelumnya. Contohnya meliputi persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian, termasuk suku cadang, serta barang untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara. "Barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara," demikian bunyi ayat (1) b PMK 45/2026.
Ketentuan ini secara spesifik menetapkan bahwa fasilitas pembebasan bea masuk diberikan untuk impor persenjataan yang berasal dari luar daerah pabean maupun pusat logistik berikat. Relaksasi tarif juga berlaku bagi pengeluaran barang dari berbagai kawasan berfasilitas khusus, seperti gudang berikat, kawasan berikat, tempat penyelenggaraan pameran berikat, tempat lelang berikat, kawasan ekonomi khusus, dan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB). Skema ini bahkan mencakup penyelesaian barang impor sementara yang dialihkan melalui jalur hibah kepada pemerintah pusat.
Perluasan Penerima Manfaat
Pemerintah resmi menambah daftar instansi strategis yang berhak menikmati fasilitas ini. Perluasan tersebut melengkapi lembaga yang sudah ada sebelumnya, yakni Lembaga Kepresidenan, Kementerian Pertahanan, Markas Besar TNI, Markas Besar Polri, BIN, BSSN, BNN, serta BNPT. Kini, Badan Keamanan Laut (Bakamla) resmi masuk ke dalam klaster penerima.
Fasilitas fiskal ini juga dirancang untuk mendukung diplomasi pertahanan multilateral Indonesia, terutama yang melibatkan pergerakan alutsista asing di dalam negeri. "Dan/atau digunakan dalam kegiatan militer sebagai bagian dari kerja sama militer dan/atau latihan militer bersama," bunyi kutipan PMK tersebut.
Pembebasan bea masuk juga mengalir untuk pemenuhan komoditas mentah yang diimpor oleh industri tertentu, sepanjang barang dan bahan tersebut diolah kembali menjadi produk jadi bagi keperluan pertahanan sembilan kementerian dan lembaga yang diatur pemerintah.
Pengawasan Ketat
Kendati keran insentif dibuka lebar, Kementerian Keuangan dan Bea Cukai tetap memberlakukan fungsi pengawasan ketat guna memitigasi potensi penyalahgunaan. Regulasi menegaskan bahwa seluruh barang keperluan pertahanan dan keamanan yang dibebaskan dari bea masuk tetap terikat dan wajib tunduk pada aturan larangan atau pembatasan (lartas) sesuai koridor hukum yang berlaku saat proses importasi maupun pengeluaran barang.
Dalam Lampiran PMK 45/2026, pemerintah mendetailkan setiap jenis barang impor beserta target peruntukannya. Misalnya, untuk Lembaga Kepresidenan, fasilitas ini menyasar logistik dinas seperti helikopter, pesawat terbang, mobil kepresidenan, hingga mobil pengawal. Sementara untuk Kementerian Pertahanan dan TNI, pembebasan bea masuk menyasar kendaraan khusus atau tempur, pasokan amunisi, hingga hewan khusus operasional militer seperti anjing pelacak, kuda pasukan, dan burung merpati.
Artikel Terkait
Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Impor Senjata dan Perlengkapan Militer
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Menkeu Minta Tanya BI
Purbaya Optimistis Defisit APBN 2026 Terjaga di 2,85 Persen
Penerimaan Pajak 2026 Diproyeksikan Tak Capai Target, Pemerintah Optimistis Kinerja Membaik