Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan komitmen Indonesia untuk terus mendorong perbaikan tata kelola royalti musik dan karya jurnalistik di tingkat internasional. Pernyataan itu disampaikan dalam Sidang Umum World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa, Swiss, yang dihadiri perwakilan 194 negara anggota.
Dalam Dialog Tingkat Menteri pada sidang tersebut, Supratman memaparkan bahwa Indonesia terus mengawal proposal mengenai tata kelola royalti yang telah dibahas sejak Desember 2025 dalam sidang Standing Committee on Copyright (SCCR). Proposal itu mengedepankan tiga prinsip utama: transparansi, akuntabilitas, dan interoperabilitas, yang dinilai krusial untuk memperkuat ekosistem ekonomi kreatif di era digital.
“Inisiatif ini merupakan perwujudan langsung dari visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yang menempatkan ekonomi kreatif sebagai inti dari kemandirian nasional kita,” ujar Supratman dalam keterangannya, Senin (6/7/2026).
Sebagai tindak lanjut, Indonesia akan menjadi tuan rumah Global Forum on Cross-Border Copyright Royalty Governance yang dijadwalkan berlangsung di Bali pada Oktober 2026. Forum itu akan dihadiri negara-negara anggota WIPO untuk membahas penguatan tata kelola royalti lintas negara.
Sebelum mengikuti dialog tingkat menteri, Supratman menggelar pertemuan tertutup dengan Direktur Jenderal WIPO, Daren Tang. Dalam pertemuan itu, Daren disebut mengapresiasi inisiatif Indonesia dan mendorong pemerintah untuk terus membangun komunikasi dengan seluruh 194 negara anggota WIPO.
Kementerian Hukum menyebutkan bahwa pembahasan lanjutan mengenai poin-poin tata kelola royalti yang diusulkan Indonesia akan kembali dilakukan dalam Sidang SCCR ke-49 yang dijadwalkan berlangsung pada Desember 2026.