Kortastipidkor Polri Naikkan Status Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU ke Penyidikan

- Senin, 06 Juli 2026 | 19:54 WIB
Kortastipidkor Polri Naikkan Status Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU ke Penyidikan

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi meningkatkan status penanganan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dari penyelidikan ke penyidikan. Keputusan ini diambil pada 4 Juli 2026 setelah penyidik menemukan bukti awal yang cukup.

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto mengatakan peningkatan status dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang komprehensif. "Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan secara komprehensif, termasuk pengumpulan dokumen, permintaan keterangan, serta analisis awal terhadap bukti, Kortas Tipidkor Polri telah meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan pada tanggal 4 Juli 2026," kata Totok di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/7).

Perkara ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/6/VII/2026/KORTASTIPIDKOR POLRI dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/63/VII/RES.3.1./2026/Kortastipidkor, keduanya diterbitkan pada 4 Juli 2026. Penyidik menduga terjadi penyimpangan dalam pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara oleh dua perusahaan, PT OBP dan PT BRA.

Modus Dugaan Korupsi

Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Pol. Robertus Yohanes De Deo mengungkapkan sejumlah modus yang ditemukan. "Modus yang kami temukan dalam proses penyelidikan di antaranya terkait dengan adanya dugaan manipulasi dokumen kualitas batu bara yang dikirimkan atau dipasok. Kemudian manipulasi terkait dengan kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU, serta dugaan penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya atau yang riil," ujar Robertus.

Modus-modus tersebut diduga berdampak pada terganggunya pasokan batu bara ke PLTU hingga menyebabkan pemadaman listrik di sejumlah wilayah Indonesia. "Perbuatan atau modus-modus tersebut kami duga juga berkontribusi terhadap terganggunya pasokan batu bara yang berdampak terhadap terjadinya blackout atau pemadaman listrik di sejumlah wilayah di Indonesia, seperti di wilayah Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan sebagian Jabodetabek," kata Robertus.

Namun, Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono menegaskan dugaan korupsi tersebut tidak berkaitan dengan peristiwa blackout di Sumatera pada akhir Juni 2026. "Kalau blackout Sumatra kan sudah jelas. Kita sudah turunkan tim mulai dari forensik, dari Labfor ya, dan tim dari Bareskrim itu sudah bisa dinyatakan bahwa itu karena putus ya, karena putus konduktornya. Jadi tidak ada kaitannya," kata Syahar di kesempatan yang sama.

Periode Perkara 2018-2026

Totok menjelaskan dugaan korupsi itu terjadi dalam rentang waktu 2018 hingga 2026. Hingga saat ini penyidik telah meminta klarifikasi terhadap 16 orang dari total 34 pihak yang dipanggil pada tahap penyelidikan. "Ada enam belas yang sudah dimintai keterangan. Awalnya kita sudah mengeluarkan tiga puluh empat, tapi yang baru bisa diklarifikasi enam belas," kata Totok.

Sejumlah dokumen juga telah dianalisis sehingga penyidik menyimpulkan perkara tersebut layak ditingkatkan ke tahap penyidikan. Ia menambahkan penyidik akan memeriksa sejumlah saksi, termasuk dari Kementerian ESDM, untuk mendalami perkara tersebut.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dengan pasal: Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama, atau Pasal 603 atau Pasal 604 jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 127 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP; dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags