Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSP-PB) mendesak pemerintah dan DPR untuk segera membentuk undang-undang ketenagakerjaan yang baru, sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 168/PUU-XXI/2023. Mereka menegaskan bahwa yang diperlukan bukan sekadar revisi, melainkan undang-undang baru yang menyeluruh.
“Kita tidak membutuhkan revisi karena bukan itu yang diperintahkan MK. MK memerintahkan berdasarkan masukan atau usulan Partai Buruh dalam gugatannya untuk membentuk undang-undang ketenagakerjaan yang baru,” kata Plt Sekjen Partai Buruh, Said Salahuddin, dalam konferensi pers di Hotel Mega Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin (6/7/2026).
Said menjelaskan perbedaan mendasar antara revisi dan pembentukan undang-undang baru terletak pada cakupan perubahan materi. Revisi hanya mengubah di bawah 50 persen materi, sedangkan undang-undang baru tidak memiliki batasan dan memungkinkan dimasukkannya materi-materi baru yang belum diatur sebelumnya.
“Kalau undang-undang baru enggak terbatas. Kedua perbedaannya adalah kalau undang-undang baru boleh ada masukan-masukan baru yang belum diatur dalam aturan ketenagakerjaan,” lanjutnya.
Pasca putusan MK, KSP-PB mengaku telah menyiapkan konsep rancangan undang-undang baru. Konsep tersebut, berupa buku setebal 250 halaman, telah diserahkan kepada DPR dan pemerintah pada 30 September 2025.
“Satu konsep yang menurut kawan-kawan DPR belum ada yang menyerahkan seringkas, selengkap dari KSP-PB. Jadi kami bukan baru mau menyusun, kami sudah menyusun dan menyampaikannya kepada DPR dan pemerintah,” ujar Said.
Dalam naskah yang diajukan, terdapat 59 isu perbaikan dan 17 materi baru yang belum diatur dalam regulasi ketenagakerjaan sebelumnya.
“Di dalam naskah yang kami ajukan ini ada sedikitnya 59 isu perbaikan. Jadi yang sifatnya revisi perbaikan itu 59. Yang sifatnya aturan baru ada 17,” jelasnya.