60 Ribu Calon Mahasiswa Gagal Daftar Ulang, Biaya Kuliah Jadi Kendala Utama

- Sabtu, 04 Juli 2026 | 07:50 WIB
60 Ribu Calon Mahasiswa Gagal Daftar Ulang, Biaya Kuliah Jadi Kendala Utama

Tahun ajaran baru seharusnya menjadi momentum harapan, tetapi bagi banyak keluarga Indonesia, ia justru menjelma musim kecemasan. Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) masih menyisakan persoalan serius. Di tengah harapan akses pendidikan yang semakin terbuka, fakta di lapangan justru mengusik nurani.

Dalam rapat bersama DPR, terungkap bahwa sekitar 60 ribu calon mahasiswa yang telah lolos seleksi perguruan tinggi negeri tidak melakukan registrasi ulang. Salah satu faktor yang paling banyak disorot adalah ketidakmampuan membayar biaya kuliah dan tidak memperoleh bantuan KIP Kuliah. Pemerintah pun masih melakukan pendataan terhadap jumlah mahasiswa yang mengalami kendala finansial pada tahun ini.

Di sisi lain, 122 program studi ditutup sepanjang 2026. Pemerintah menjelaskan bahwa penutupan tersebut merupakan usulan perguruan tinggi dan badan penyelenggara, bukan semata kebijakan pemerintah. Namun, pertanyaan mendasar tetap mengemuka: mengapa persoalan pendidikan selalu berulang setiap tahun?

Apakah ini sekadar persoalan teknis penerimaan peserta didik? Apakah hanya soal kuota, server, UKT, atau program studi? Jawabannya tidak. Yang sedang dihadapi adalah krisis paradigma.

Hari ini pendidikan tidak lagi dipandang sebagai pelayanan publik yang wajib dijamin negara, melainkan sebagai sektor yang harus efisien, kompetitif, dan mengikuti mekanisme pasar. Kampus didorong mencari pemasukan sendiri, program studi diukur berdasarkan "daya jual", sedangkan mahasiswa diposisikan sebagai pelanggan.

Akibatnya sangat nyata. Anak-anak cerdas gagal kuliah bukan karena kurang kemampuan, tetapi karena orang tuanya tidak memiliki cukup uang. Program studi tidak lagi diukur dari manfaatnya bagi kemajuan ilmu dan peradaban, melainkan dari jumlah peminat dan relevansinya dengan kebutuhan industri.

Ironisnya, kondisi seperti ini perlahan dianggap normal. Padahal, jika konstitusi benar-benar dijalankan, negara berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa, bukan sekadar menyediakan mekanisme seleksi. Lebih ironis lagi, Indonesia mengalokasikan anggaran pendidikan yang sangat besar setiap tahun. Namun, besarnya anggaran belum berbanding lurus dengan kemudahan rakyat memperoleh pendidikan tinggi yang berkualitas. Selama kampus masih dibebani tuntutan mencari sumber pembiayaan sendiri, biaya pendidikan akan terus menjadi beban masyarakat.

Inilah konsekuensi dari paradigma kapitalisme. Dalam sistem ini, hampir semua sektor dipandang melalui ukuran efisiensi ekonomi, termasuk pendidikan. Nilai sebuah program studi ditentukan oleh pasar kerja. Nilai seorang mahasiswa diukur dari produktivitas ekonominya. Bahkan ilmu pun akhirnya dihargai berdasarkan keuntungan material yang dihasilkannya.

Padahal dalam Islam, pendidikan bukan komoditas. Pendidikan adalah hak seluruh rakyat sekaligus kewajiban negara. Negara bertanggung jawab menyediakan pendidikan berkualitas secara luas sehingga tidak ada anak yang kehilangan masa depan hanya karena kemiskinan. Sejarah peradaban Islam membuktikan bagaimana negara membangun sekolah, perpustakaan, universitas, hingga pusat-pusat riset dengan pembiayaan negara. Ilmu tidak dijual kepada rakyat, tetapi disebarkan seluas-luasnya demi membangun peradaban yang unggul.

Karena itu, carut-marut SPMB, mahalnya UKT, ribuan mahasiswa yang gagal kuliah, hingga penutupan berbagai program studi bukanlah persoalan yang berdiri sendiri. Semua hanyalah gejala dari satu akar masalah: pendidikan telah dikelola dengan paradigma kapitalistik yang menempatkan pasar sebagai penentu arah pendidikan.

Selama paradigma ini tidak berubah, setiap tahun kita hanya akan menyaksikan cerita yang sama. Anak-anak berprestasi kehilangan kesempatan belajar, orang tua semakin terbebani, dan kampus terus dipaksa menyesuaikan diri dengan kepentingan pasar.

Sudah saatnya bangsa ini berhenti sekadar menambal kebocoran. Yang dibutuhkan bukan hanya perbaikan teknis SPMB, bukan sekadar penyesuaian UKT, atau penambahan kuota KIP Kuliah. Yang dibutuhkan adalah perubahan paradigma pengelolaan pendidikan. Sebab pendidikan bukan investasi bisnis. Pendidikan adalah amanah peradaban. Dan selama amanah itu masih diserahkan kepada logika pasar, keadilan pendidikan hanya akan menjadi janji yang terus diulang, tetapi tak pernah benar-benar dirasakan rakyat.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags