Bom Waktu Regulasi: Penundaan RUU Pemilu dan Parpol Ancam Kredibilitas Pemilu 2029

- Kamis, 02 Juli 2026 | 15:00 WIB
Bom Waktu Regulasi: Penundaan RUU Pemilu dan Parpol Ancam Kredibilitas Pemilu 2029

Lambatnya pembahasan RUU Pemilu dan RUU Partai Politik di Komisi II DPR RI mengancam kredibilitas Pemilu 2029. Aturan main yang baru akan disahkan di detik-detik terakhir berpotensi memangkas waktu persiapan teknis dan meningkatkan kerawanan.

Anggota Bawaslu Kota Makassar, Risal Suaib, dalam opini yang ditulisnya mengibaratkan situasi ini seperti mengikuti ujian besar tanpa aturan yang jelas hingga malam hari. Menurutnya, penundaan pengesahan undang-undang sama dengan memotong waktu kerja KPU dan Bawaslu. Prinsip integritas pemilu menuntut kepastian hukum sejak dini agar pemilu berjalan adil.

Jika aturan baru baru diketok palu menjelang tahapan, waktu untuk melatih petugas KPPS, menguji sistem IT seperti Sirekap, dan mendistribusikan logistik ke pelosok negeri akan terpangkas. Bagi Bawaslu, keterlambatan ini berakibat fatal pada mitigasi risiko. Berdasarkan Indeks Kerawanan Pemilu, mepetnya waktu bimbingan teknis bagi jajaran ad hoc menjadi salah satu pemicu kerawanan terbesar.

Pintu Reformasi Partai Tertutup

Dampak penundaan tidak hanya pada logistik, tetapi juga menghambat reformasi partai politik. Risal mengingatkan tesis Robert Michels tentang The Iron Law of Oligarchy, bahwa tanpa regulasi ketat, partai akan dikuasai segelintir elite. Tertahannya RUU Parpol mempertahankan status quo dan membiarkan politik uang subur. Tanpa aturan baru yang mewajibkan audit keuangan ketat dan demokratisasi internal, Bawaslu akan kesulitan mengawasi aliran dana kampanye yang manipulatif.

Dagang Sapi dan Ketidakpercayaan Publik

Pembahasan yang alot di parlemen diduga karena aksi saling kunci kepentingan. Isu seperti ambang batas parlemen, sistem proporsional, dan penataan daerah pemilihan menjadi taruhan eksistensi partai. Risal menilai, dengan kacamata Teori Pilihan Rasional, politisi cenderung mengamankan keuntungan elektoral. Semakin lama pembahasan ditarik, semakin kuat indikasi dagang sapi di ruang gelap. Hal ini membebani Bawaslu untuk meyakinkan publik bahwa pemilu tetap adil dan berintegritas.

Bom Waktu Sengketa Hukum

Penundaan juga memelihara ketidakpastian hukum. Tumpukan putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemilu masih menggantung dan harus dikodifikasi ke dalam undang-undang. Menurut asas Lex Certa, aturan harus jelas dan tidak multitafsir. Ketidakjelasan ini menjadi bahan bakar lonjakan sengketa hasil dan gugatan hukum. Bawaslu yang memiliki kewenangan adjudikasi akan kesulitan mengambil keputusan adil dan cepat di tengah konflik antara undang-undang lama dan putusan MK.

Risal menegaskan, pemilu berkualitas tidak lahir dari regulasi instan yang dikebut dalam semalam. Alasan parlemen sibuk menyerap aspirasi patut dihargai, tetapi tanpa tenggat waktu yang tegas, partisipasi publik hanya menjadi tameng pembenaran atas lambannya legislasi. Komisi II DPR harus menyadari bahwa waktu bukan komoditas yang bisa dipermainkan demi kalkulasi politik jangka pendek. Menunda kedua RUU bukan sekadar molornya agenda rapat, melainkan cara perlahan mengikis kepercayaan masyarakat terhadap keseriusan negara merawat demokrasi.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags