Ustaz Muhammad Abduh Negara mengingatkan adanya kesalahpahaman di kalangan masyarakat terhadap kaidah fikih yang berbunyi tasharruf al-imam 'ala al-ra'iyyah manuthun bi al-mashlahah. Banyak yang menafsirkan kaidah ini secara keliru, yakni bahwa kebijakan penguasa pasti demi kemaslahatan umum sehingga rakyat cukup menaatinya tanpa perlu mengkritisi.
Menurut Ustaz Abduh Negara, pemahaman tersebut tidak tepat. Kaidah itu sebenarnya bermakna bahwa kebijakan pemimpin wajib dibangun untuk mewujudkan kemaslahatan umum. Sifatnya adalah tuntutan (thalab), bukan sekadar informasi (khabar).
Dengan kata lain, pemerintah memiliki kewajiban untuk membuat dan melaksanakan kebijakan yang sesuai syariat dan membawa kemaslahatan bagi rakyat. Jika kebijakan yang diambil justru sebaliknya, maka pemerintah telah berbuat zalim dan perlu diingatkan serta dinasihati.
Ustaz Abduh Negara menegaskan bahwa dalam kondisi seperti itu, amar ma'ruf nahi munkar terhadap penguasa menjadi kewajiban. Masyarakat tidak boleh diam, melainkan harus menyampaikan kritik dan nasihat secara konstruktif.
Artikel Terkait
Polda Metro Jaya Tangkap 2.054 Tersangka Curanmor, Curas, dan Curat Sepanjang Semester I 2026
IPO JECX Ditetapkan Rp1.250 per Saham, Valuasi Premium
Unifam Dekati Konsumen Lewat Partisipasi di Nadaloka 2026 Bandung
Meksiko vs Ekuador di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026: Duel Sengit Perebutan Tiket 16 Besar