Sebelumnya, Herdian menjelaskan jika terdakwa JM menjalani sidang di PN Tangerang sejak 5 Juli 2024, dengan nomor register perkara PDM 1675/M.6.12. Dia didakwa melanggar Pasal 378 atau 372 KUHP tentang Penipuan.
"Pada saat proses persidangan, terdakwa inisial JM ini meminta izin untuk berganti kostum pakaian dengan uniform TNI. Dengan alibi yang bersangkutan pada saat itu menyampaikan kepada ketugas pengawal tahanan bahwa bersangkutan masih berstatus aktif," kata Malda kepada sejumlah wartawan.
Malda menjelaskan, pengawal tahanan juga tidak paham terkait proses pergantian seragam. Pun mereka sungkan hingga memberi izin JMA untuk berganti pakaian menjelang sidang.
Menurut Malda, saat sidang berjalan, jaksa penuntut umum (JPU) sudah keberatan dengan terdakwa memakai PDL TNI AD. Tetapi, karena ketua majelis hakim mengizinkan, akhirnya persidangan tetap berlanjut seperti itu.
Sumber: republika
Artikel Terkait
Mentan: Stok Beras Nasional Capai 5 Juta Ton, Tertinggi Sejak Indonesia Merdeka
BGN Jelaskan Alasan Anggarkan Rp113 Miliar untuk Jasa Event Organizer
Inflasi AS Melonjak ke Level Tertinggi Setahun Akibat Konflik Iran dan Harga BBM
Wamenkominfo: Infrastruktur Telekomunikasi Kunci Utama AI untuk Dongkrak Pertanian