Ita dan Alwin Basri dimintai keterangan atas kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.
Terdapat empat orang yang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, keempat orang yang telah ditetapkan tersangka itu yakni Hevearita Gunaryanti Alwin Basri, serta dua orang pihak swasta bernama Martono dan Rachmat. Keempat orang itu juga telah dicegah untuk tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Dalam proses penyidikan, KPK juga telah mengamankan barang bukti berupa dokumen APBD, serta uang Rp 1 miliar dan mata uang asing senilai 9.650 euro. Barang bukti itu diamankan setelah melakukan upaya paksa penggeledahan pada beberapa wilayah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah. Penggeledahan itu dilakukan pada 17-25 Juli 2024
Kegiatan penggeledahan dilakukan di Kota Semarang, Kudus, Salatiga, dan lainnya," ucap Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (30/7).
Barang bukti itu akan didalami penyidik KPK, melalui pemeriksaan saksi-saksi.
"Penyidik menyita dokumen-dokumen APBD 2023-2024 beserta perubahannya, dokumen pengadaan masing-masing dinas, dokumen APBD 2023 dan 2024, dokumen berisi catatan tangan, uang sekitar Rp 1 miliar dan mata uang asing 9.650 euro, barang bukti elektronik berupa handphone, laptop, dan media penyimpanan lainnya, serta puluhan unit jam tangan yang diduga terkait perkara tersebut," pungkas Tessa.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Insentif Politik Abolisi-Amnesti Prabowo: PDIP dan Gerbong Anies Merapat
Amien Rais ke Jokowi Soal Isu Ijazah Palsu: Siapkan Badan Anda Ya Mas
Di Kongres Demokrat, SBY Singgung Cawe-Cawe: Abuse of Power adalah Dosa Terbesar!
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN