Ibu Kandung di Tangerang Jual Anak 12 Tahun ke Pria 46 Tahun untuk Dinikahi Siri karena Utang Bank Keliling

- Jumat, 26 Juni 2026 | 20:45 WIB
Ibu Kandung di Tangerang Jual Anak 12 Tahun ke Pria 46 Tahun untuk Dinikahi Siri karena Utang Bank Keliling

Seorang anak perempuan berusia 12 tahun, yang masih duduk di bangku sekolah dasar, dijual oleh ibu kandungnya sendiri di wilayah Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten. Sang ibu, berinisial N (36), menyerahkan korban kepada pria berinisial D (46) dengan dalih pernikahan siri.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengungkapkan, modus yang digunakan adalah menikahkan korban yang masih di bawah umur dengan tersangka D. Pernikahan siri itu berlangsung pada Januari 2026. Dari prosesi tersebut, sang ibu mengaku menerima uang sebesar Rp 14,5 juta dari tersangka D.

“Modus yang digunakan adalah menikahkan korban yang masih di bawah umur dengan tersangka D,” ujar Indra, Jumat (26/6/2026).

Motif di balik tindakan keji ini terungkap. N menjual anak kandungnya karena terlilit utang pada bank emok atau bank keliling. Karena tak mampu membayar, ia nekat menjual buah hatinya kepada temannya.

“Ibu kandung anak korban melakukan hal seperti itu karena terlilit utang bank keliling,” kata Indra.

Sebelum pernikahan siri itu terjadi, korban ternyata sudah pernah dijual oleh ibunya pada September 2025. Saat itu, N membawa korban bertemu dengan D dan meninggalkannya di sana. Sebelum pergi, N diberi uang sebesar Rp 1 juta oleh D.

“Saat itulah korban mengalami kekerasan seksual diduga dilakukan oleh D,” sambung Indra.

Beberapa waktu kemudian, N kembali menjemput korban dan kembali menerima uang dari D senilai Rp 1 juta.

Kasus ini akhirnya terbongkar pada Juni 2026, ketika korban bercerita kepada ayah kandungnya yang sudah bercerai dengan N. Sang ayah kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polresta Tangerang.

“Kami kemudian melakukan serangkaian penyelidikan lalu menetapkan D dan ibu korban sebagai tersangka,” kata Indra.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags