LPSK Beri Perlindungan Darurat ke Perempuan Korban Penganiayaan dan Penyekatan di Bandung

- Jumat, 26 Juni 2026 | 19:30 WIB
LPSK Beri Perlindungan Darurat ke Perempuan Korban Penganiayaan dan Penyekatan di Bandung

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan darurat kepada seorang perempuan berinisial YTR (29) yang menjadi korban dugaan penganiayaan berat dan penyekapan di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Korban saat ini masih menjalani perawatan intensif di RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung akibat luka berat yang dideritanya.

Ketua LPSK Achmadi mengungkapkan, perlindungan darurat telah diberikan sejak 22 Juni 2026 melalui fasilitasi layanan medis. Keputusan ini diambil berdasarkan mekanisme situasi khusus yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026, yang memungkinkan pemberian perlindungan secara cepat dan tepat bagi saksi serta korban yang berada dalam kondisi rentan.

"Dalam perkara ini, tingkat kerentanan korban, keseriusan tindak pidana, serta pentingnya posisi korban dalam pengungkapan perkara menjadi dasar bagi LPSK memberikan perlindungan darurat," kata Achmadi di Jakarta, Jumat.

Keputusan tersebut juga mempertimbangkan dugaan penganiayaan berat yang disertai penyekapan dalam waktu lama. Selain itu, kebutuhan pemulihan fisik dan psikis korban selama proses penegakan hukum turut menjadi pertimbangan utama.

Sejak perlindungan darurat diberikan, LPSK telah melakukan serangkaian langkah. Lembaga ini melakukan penelaahan di lokasi kejadian, meminta keterangan dari keluarga dan saksi, serta berkoordinasi dengan RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung, Polda Jawa Barat, dan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Barat.

Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati menyampaikan bahwa hingga kini lembaganya telah menerima enam permohonan perlindungan. Permohonan tersebut diajukan oleh korban, anggota keluarga, dan saksi. Cakupan permohonan meliputi pemenuhan hak prosedural selama proses hukum, pendampingan hukum, layanan medis, layanan psikologis, dukungan psikososial, restitusi, serta perlindungan bagi saksi agar dapat memberikan keterangan secara aman.

"Oleh karena itu, selain memastikan terpenuhinya hak korban atas layanan rehabilitasi medis dan psikologis, LPSK akan terus mengawal pemenuhan seluruh hak korban selama proses hukum berlangsung," ujar Sri.

Sri menambahkan, LPSK terus berkoordinasi dengan rumah sakit, aparat penegak hukum, dan instansi terkait. Koordinasi ini dilakukan untuk memastikan proses pemulihan korban berjalan optimal dari aspek medis, psikologis, maupun sosial seiring penyidikan yang masih dilakukan Polda Jawa Barat.

Sebelumnya, Taufik Hidayat telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR. Peristiwa ini diduga berlangsung selama sekitar tiga tahun di sebuah indekos di Cileunyi, Kabupaten Bandung. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka berat yang menyebabkan gangguan penglihatan, kesulitan berbicara, serta tidak dapat berjalan secara normal.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags