Kejaksaan Negeri Siak, Riau, menetapkan tiga aparatur sipil negara (ASN) sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap pemenang proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak. Ketiga ASN itu diduga memungut fee satu persen dari nilai proyek tahun anggaran 2025.
Penetapan status tersangka dilakukan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Siak setelah mengantongi alat bukti yang dinilai cukup. Kepala Seksi Intelijen Kejari Siak, Frederick Cristian Simamora, mengungkapkan bahwa praktik pemungutan fee itu menyasar para penyedia jasa yang memenangkan tender di Pemkab Siak.
“Berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup sesuai Pasal 235 KUHP. Alat bukti ini mengungkap adanya dugaan praktik pemungutan fee ke para penyedia jasa yang menang proyek atau tender di lingkungan Pemkab Siak,” kata Frederick, Kamis (25/6/2026).
Tiga tersangka yang dijerat adalah JE selaku Kepala Bagian Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Siak, AS selaku Ketua Tim Pokja, dan SF yang merupakan anggota Tim Pokja di kabupaten yang sama. Dari hasil penyidikan, JE diduga memerintahkan AS dan SF untuk meminta serta memaksa penyedia barang dan jasa yang memenangkan proyek atau tender tahun 2025 menyerahkan uang sebesar satu persen dari nilai proyek.
Ketiga tersangka langsung ditahan oleh penyidik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Artikel Terkait
Kepemimpinan Situasional Jadi Kunci Keselamatan Pendakian Gunung, Diatur dalam Standar Kompetensi Nasional
Padi Reborn dan Mahalini Meriahkan Puncak HUT ke-499 Jakarta di Bundaran HI, Tarif Transportasi Rp1
Komdigi Resmi Lelang Frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz untuk Percepat Pemerataan Internet
Kesehatan Mata Kian Terabaikan di Tengah Tren Hidup Sehat, Mayapada Eye Centre Soroti Lonjakan Gangguan Penglihatan Akibat Layar Digital