Dia menyebut, akibat ulah inisial T, setidaknya ada 80 ribu warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Kamboja menjadi korban perbuatan T. Para korban dipekerjakan T secara ilegal.
"Hampir 80 ribu orang WNI yang menjadi korban di Kamboja. Ini banyak kasus inisial T," kata Benny di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 29 Juli 2024.
Benny kemudian menyerahkan kasus inisial T yang diduga mengendalikan judi online di Indonesia ke penyidik untuk kemudian dikembangkan.
"Biar semuanya dikembangkan oleh penyidik," ungkapnya.
Benny Rhamdani memenuhi panggilan klarifikasi yang dilayangkan Bareskrim Polri terkait sosok inisial T yang disebut mengendalikan judi online di Indonesia jaringan Kamboja.
Artikel Terkait
Prabowo ke Sydney Temui PM Albanese: Agenda & Hasil Pertemuan
Dakbal Korea: Sensasi Pedas yang Sedang Tren di Kalangan Gen Z Indonesia
Revisi UU Hak Cipta: AKSI & VISI Bahas Royalti Musik dan Solusinya di DPR RI
Bimbingan Perkawinan Sukses Turunkan Angka Perceraian Indonesia 14,9% di 2024