Kapolri: Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Sepenuhnya Kewenangan Kejaksaan

- Selasa, 23 Juni 2026 | 13:00 WIB
Kapolri: Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Sepenuhnya Kewenangan Kejaksaan

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo akhirnya angkat bicara terkait keputusan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa. Kedua tokoh tersebut telah dibebaskan pada Senin, 22 Juni 2026, setelah menjalani masa tahanan selama kurang lebih tiga hari. Menanggapi hal itu, Kapolri menegaskan bahwa keputusan tersebut sepenuhnya berada di tangan pihak kejaksaan.

“Untuk penangguhan penahanan saat ini sudah beralih ke institusi kejaksaan. Jadi mungkin lebih tepat nanti ditanyakan di sana,” ujar Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada awak media di Jakarta, Selasa, 23 Juni 2026.

Listyo Sigit juga menekankan bahwa Kepolisian RI telah menjalankan seluruh kewajibannya secara tuntas. Proses tersebut mencakup pelimpahan tersangka beserta barang bukti yang dikenal sebagai tahap dua kepada Kejaksaan. Dengan demikian, kewenangan atas perkara ini telah sepenuhnya beralih ke institusi kejaksaan.

“Yang jelas dari kami Polri telah melaksanakan kewajiban kami untuk menyerahkan tahap dua. Di mana penyerahan tahap dua itu terkait dengan peranan administrasi yang terkait dengan penyidikan, berikut penyerahan tersangka. Jadi tentunya kewajiban kami sudah selesai,” sambungnya.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar