Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo akhirnya angkat bicara terkait keputusan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa. Kedua tokoh tersebut telah dibebaskan pada Senin, 22 Juni 2026, setelah menjalani masa tahanan selama kurang lebih tiga hari. Menanggapi hal itu, Kapolri menegaskan bahwa keputusan tersebut sepenuhnya berada di tangan pihak kejaksaan.
“Untuk penangguhan penahanan saat ini sudah beralih ke institusi kejaksaan. Jadi mungkin lebih tepat nanti ditanyakan di sana,” ujar Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada awak media di Jakarta, Selasa, 23 Juni 2026.
Listyo Sigit juga menekankan bahwa Kepolisian RI telah menjalankan seluruh kewajibannya secara tuntas. Proses tersebut mencakup pelimpahan tersangka beserta barang bukti yang dikenal sebagai tahap dua kepada Kejaksaan. Dengan demikian, kewenangan atas perkara ini telah sepenuhnya beralih ke institusi kejaksaan.
“Yang jelas dari kami Polri telah melaksanakan kewajiban kami untuk menyerahkan tahap dua. Di mana penyerahan tahap dua itu terkait dengan peranan administrasi yang terkait dengan penyidikan, berikut penyerahan tersangka. Jadi tentunya kewajiban kami sudah selesai,” sambungnya.
Artikel Terkait
Apindo Sambut Positif Stimulus Rp26,34 Triliun, Dorong Daya Beli Masyarakat
Penjualan Chip AI Samsung HBM4 Tembus Rp17 Triliun dalam Empat Bulan
Didier Deschamps Tinggalkan Timnas Prancis Usai Sang Ibunda Meninggal, Laga Penentu Grup I Lawan Norwegia Ditangani Asisten
Pemerintah DKI Terima 499 Sertifikat Tanah Senilai Rp22,2 Triliun sebagai Kado HUT ke-499 Jakarta