Tim Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk seorang mahasiswa berinisial ARM (20) yang nekat merampok sebuah minimarket di kawasan Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, dengan menggunakan senjata tiruan berupa pistol korek api. Pelaku yang bertindak sendirian itu berhasil diringkus tanpa perlawanan setelah sempat menjadi buron selama satu hari.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim mengungkapkan bahwa pelaku berstatus sebagai pelajar atau mahasiswa dan berperan sebagai eksekutor tunggal dalam aksi perampokan tersebut. Pernyataan itu disampaikan pada Sabtu, 20 Juni 2026, atau sehari setelah penangkapan dilakukan.
Aksi kejahatan itu terjadi pada Kamis, 18 Juni 2026, sekitar pukul 07.15 WIB. Pelaku yang mengenakan masker, topi, dan jaket penutup kepala masuk ke dalam gerai minimarket di Jalan Surya Raya. Kanit 2 Jatanras Polda Metro Jaya AKP Reza Arif Hadafi memaparkan, pelaku langsung menuju meja kasir dan menodongkan benda mirip pistol dari balik bajunya ke arah dua orang pegawai yang sedang bertugas, yakni NA dan TI.
Setelah mengancam kedua korban, pelaku menggiring mereka menuju lantai dua, tepatnya ke ruang brankas. Di sana, korban dipaksa membuka brankas dan menyerahkan uang tunai senilai Rp11,6 juta yang kemudian dimasukkan ke dalam kantong plastik hitam. Sebelum melarikan diri, pelaku mengunci kedua pegawai tersebut dari luar di dalam ruang brankas.
Berdasarkan rekaman kamera pengawas atau CCTV, pelaku sempat kembali ke lantai satu untuk menguras laci kasir sebesar Rp500 ribu dan mengambil 14 bungkus rokok dari rak pajangan. Total kerugian yang diderita pihak minimarket mencapai Rp12,1 juta.
Pelaku akhirnya dibekuk oleh petugas pada Jumat, 19 Juni 2026, sekitar pukul 10.30 WIB. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain sisa uang tunai hasil rampokan sebesar Rp3,9 juta, 14 bungkus rokok, satu buah pistol korek api, serta pakaian, topi, masker, dan telepon genggam yang digunakan saat melancarkan aksinya.
Saat ini, tersangka ARM mendekam di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya. Ia dijerat dengan Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya mencapai pidana penjara di atas lima tahun.
Artikel Terkait
DPR Apresiasi Transformasi Digital BP Batam: Platform Mantab dan Dashboard Investasi Percepat Serapan Tenaga Kerja dan Pelayanan Investasi
Kuasa Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa Upayakan Penangguhan Penahanan Jelang Pelimpahan ke Kejaksaan
Iran Tutup Selat Hormuz, AS Siaga Penuh di Jalur Pelayaran Strategis
Tim Pemkot Bogor Juarai Padel Battle Persahabatan Lawan Black Cats di Dream Padel