KPK Periksa Silmy Karim soal Asal-usul Aset yang Disita dalam Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA

- Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:25 WIB
KPK Periksa Silmy Karim soal Asal-usul Aset yang Disita dalam Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan izin tinggal terbatas (ITAS) bagi warga negara asing. Dalam agenda pemeriksaan terbaru ini, penyidik mengarahkan pendalaman pada asal-usul sejumlah aset yang telah disita dari kediaman pribadi tersangka.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Silmy Karim menjalani pemeriksaan pada Jumat, 19 Juni 2026. Materi yang didalami oleh penyidik mencakup dugaan penerimaan uang hasil pemerasan dan gratifikasi yang diterima oleh Silmy selama menjabat.

“Materi pemeriksaan terkait dugaan penerimaan oleh SK dari pemerasan dan gratifikasi, serta dikonfirmasi terkait asal-usul aset-aset yang telah disita,” ujar Budi kepada wartawan pada Sabtu, 20 Juni 2026.

Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Silmy Karim memilih untuk tidak memberikan keterangan apa pun kepada awak media. Sejak tiba hingga meninggalkan lokasi pemeriksaan, ia tetap bungkam dan enggan menanggapi pertanyaan seputar materi yang didalami oleh penyidik.

Saat ini, Silmy Karim telah resmi ditahan oleh KPK. Ia tidak sendirian; total delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Seluruh tersangka dijerat dengan pasal pemerasan dan gratifikasi. Selain Silmy, tujuh tersangka lainnya terdiri dari pejabat dan staf di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi, mulai dari pelaksana tugas harian dirjen, direktur, kepala kantor imigrasi, hingga staf subdirektorat.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Tags