Anggota DPRD Sumbar Buron Lima Bulan, Ditangkap Tim Intelijen Kejagung di Jakarta

- Jumat, 19 Juni 2026 | 08:30 WIB
Anggota DPRD Sumbar Buron Lima Bulan, Ditangkap Tim Intelijen Kejagung di Jakarta

Setelah lima bulan masuk dalam daftar pencarian orang, seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Barat akhirnya dibekuk oleh tim intelijen Kejaksaan Agung di Jakarta. Penangkapan itu menjadi babak baru dalam kasus dugaan korupsi yang diduga merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.

Beni Saswin Nasrun, politikus yang masih berstatus anggota DPRD aktif, diamankan di kawasan Jalan Pakubuwono, Jakarta, pada Rabu, 17 Juni 2026. Ia langsung diterbangkan ke Padang pada keesokan harinya, Kamis malam. Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Mukhlis, membenarkan penangkapan tersebut dan menyebut bahwa Beni telah menjadi buronan selama lima bulan terakhir.

"Pada hari Rabu, 17 Juni 2026, Tim Intelijen Kejaksaan Agung berhasil mengamankan DPO asal Kejaksaan Sumatera Barat atas nama Beni Saswin Nasrun," ujar Mukhlis kepada wartawan.

Menurut Mukhlis, selama menjadi buronan, Beni kerap menghindari panggilan pemeriksaan dari penyidik. Namun saat diamankan, ia menunjukkan sikap kooperatif. Setelah penangkapan, Beni dititipkan sementara di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebelum dibawa ke Padang untuk proses hukum lebih lanjut.

"Yang bersangkutan kooperatif saat diamankan. Setelah itu dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," jelasnya.

Kasus yang menjerat Beni bermula dari dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja dan bank garansi distribusi semen oleh salah satu bank BUMN. Fasilitas tersebut diduga diberikan kepada PT Benal Ichsan Persada dalam kurun waktu 2012 hingga 2020. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, praktik tersebut diduga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp34 miliar.

Sementara itu, proses hukum terhadap Beni kini memasuki tahap pemeriksaan lebih lanjut oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Penangkapan ini sekaligus menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam memburu para tersangka korupsi yang melarikan diri dari proses hukum.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Tags