BGN Hentikan Sementara Program Makan Bergizi Gratis Selama Libur Sekolah untuk Optimalisasi Distribusi

- Kamis, 18 Juni 2026 | 22:20 WIB
BGN Hentikan Sementara Program Makan Bergizi Gratis Selama Libur Sekolah untuk Optimalisasi Distribusi

Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menghentikan sementara program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama periode libur sekolah yang berlangsung pada 22 Juni hingga 13 Juli 2026. Keputusan ini diambil bukan sekadar mengikuti jeda akademik, melainkan sebagai momentum untuk merapikan sistem distribusi pangan bergizi yang selama ini berjalan di ribuan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia.

Penghentian sementara tersebut didasarkan pada Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Operasional SPPG yang diterbitkan pada 17 Juni 2026. Wakil Kepala BGN sekaligus Juru Bicara BGN, Agustina Arumsari, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil dalam rangka optimalisasi tata kelola operasional, efisiensi sumber daya, dan standardisasi pelaksanaan MBG di setiap SPPG.

“Jadi, memang surat edaran ini dikeluarkan dalam rangka optimalisasi tata kelola operasional, efisiensi sumber daya, dan standardisasi program MBG pada SPPG. Nah, ini kebetulan kan memang libur sekolah ya, secara formal dari Kementerian Pendidikan menetapkan liburan sekolah 22 Juni hingga 13 Juli 2026,” kata Agustina saat konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta, Kamis (18/6/2026).

Menurut Agustina, pendekatan pada libur sekolah kali ini berbeda dengan periode libur sebelumnya, seperti saat Ramadan yang masih menerapkan mekanisme distribusi melalui sistem bundling. Pada masa libur sekolah kali ini, BGN memutuskan untuk menghentikan seluruh distribusi MBG tanpa pengecualian.

“Periode yang dulu, itu di hari Ramadan, di saat libur-libur gitu, ada sistem pemberian MBG sistem bundling-lah dan sebagainya ya. Nah, untuk kali ini kebijakan yang kami ambil adalah kami benar-benar tidak mendistribusikan MBG dengan maksud tadi untuk standardisasi tata kelola operasional, efisiensi sumber daya,” ujar dia.

Dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan bahwa SPPG yang tidak beroperasi selama periode penghentian program tidak akan menerima insentif operasional. Sebelumnya, setiap SPPG memperoleh insentif sebesar Rp6 juta per hari, termasuk bagi unit yang belum beroperasi secara penuh karena jumlah penerima manfaat belum mencapai target 3.000 orang.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar