Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN Kembali Ditunda karena Berkas Belum Siap

- Kamis, 18 Juni 2026 | 20:00 WIB
Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN Kembali Ditunda karena Berkas Belum Siap

Sidang pembacaan tuntutan terhadap para terdakwa dalang kasus penculikan dan pembunuhan kepala cabang sebuah bank BUMN kembali mengalami penundaan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan untuk menunda agenda persidangan tersebut lantaran berkas tuntutan dari jaksa penuntut umum belum rampung.

Dalam sidang yang digelar hari ini, lima orang terdakwa yang diduga sebagai otak di balik peristiwa pembunuhan itu telah hadir dan duduk di kursi pesakitan. Mereka adalah Dwi Hartono, Candy alias Ken, Antonius Aditia, Eka Wahyu, dan Erasmus. Namun, saat agenda pembacaan tuntutan hendak dimulai, jaksa penuntut umum menyatakan bahwa dokumen yang diperlukan belum siap.

“Bagaimana terdakwa, sehat?” tanya hakim ketua membuka persidangan. Salah seorang terdakwa menjawab singkat, “Sakit gigi.” Hakim kemudian kembali memastikan kesiapan jaksa, “Tapi bisa ya disidang? Bagaimana, Pak Jaksa?” Jawaban yang diterima pun mengejutkan. “Berkas belum siap, Ketua,” ujar jaksa penuntut umum.

Mengetahui kondisi tersebut, hakim ketua langsung mengambil keputusan untuk menunda sidang. “Belum siap? Jadi belum bisa dibacakan,” katanya. Ia kemudian menetapkan jadwal baru, “Berarti sidang kita lanjutkan pada hari Senin, tanggal 22 Juni 2026. Kita jadwalkan sekitar jam 14.00 WIB.”

Secara keseluruhan, kasus penculikan dan pembunuhan yang menewaskan korban bernama Ilham ini melibatkan setidaknya 16 orang terdakwa. Tiga di antaranya merupakan personel Tentara Nasional Indonesia yang telah menjalani persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta dan telah mendapatkan putusan. Sementara itu, 13 terdakwa lainnya berasal dari kalangan sipil. Mereka yang termasuk dalam kelompok ini antara lain Dwi Hartono, Candy alias Ken, Antonius Aditia, Yohanes, Umri, Revianso, Andre, Emanuel, Johanes, David, Anthonio, Aloysius, dan Erasmus.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar