Proses eksekusi pengosongan lahan Hotel Sultan di kawasan Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, akhirnya berlangsung pada Kamis (18/6/2026) setelah melalui perjalanan sengketa yang berlarut-larut. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menarik kembali aset negara yang selama ini dikuasai pihak lain, sesuai dengan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto. Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto menegaskan pentingnya pengembalian kontrol aset ini kepada negara.
“Dalam beberapa kesempatan, Presiden Prabowo menyampaikan bahwa kita harus menarik aset-aset pemerintah, aset-aset negara yang selama ini dikuasai oleh pihak lain,” ujar Bambang di lokasi eksekusi.
Pelaksanaan eksekusi ini didasarkan pada putusan pengadilan yang menyatakan lahan Blok 15 adalah aset negara yang telah dibebaskan pemerintah sejak tahun 1959. Secara spesifik, eksekusi mengacu pada penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1/PDT.EKS/2026/PN.Jkt.Pst. jo. Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. Panitera PN Jakpus, Azhar, menyatakan permohonan eksekusi pengosongan telah memenuhi syarat hukum dan memerintahkan pengosongan bidang tanah eks HGB 26/Gelora dan eks HGB 27/Gelora. Dengan demikian, aset dikembalikan kepada penggugat, yakni Sekretariat Negara, agar berada di bawah kontrol penuh pemerintah.
Sengketa antara Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) dan PT Indobuildco milik pengusaha Pontjo Sutowo ini telah berlangsung selama kurang lebih 26 tahun. Drama panjang Hotel Sultan bermula pada Januari 2000, ketika Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26 dan 27 atas nama PT Indobuildco dinyatakan berakhir dan tidak diperpanjang oleh Kementerian ATR/BPN. Pemerintah melalui Kemensetneg dan PPKGBK kemudian mengajukan permohonan eksekusi pada Februari 2026, yang dikabulkan oleh PN Jakpus. Sebelum eksekusi, pihak PT Indobuildco sebenarnya telah diberi waktu 23 hari untuk mengosongkan bangunan secara sukarela.
Proses eksekusi yang melibatkan 3.161 personel gabungan TNI, Polri, dan petugas terkait sempat diwarnai perlawanan dari massa simpatisan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto melaporkan 29 petugas terluka, terdiri dari 26 polisi yang mengalami luka ringan akibat lemparan batu, satu personel TNI yang luka di pelipis, dan dua warga sipil. Sebanyak 69 orang ditangkap karena diduga memantik kericuhan dan menghalang-halangi petugas. Polisi memastikan bahwa mereka yang diamankan bukan karyawan Hotel Sultan, melainkan massa yang dimobilisasi dan dikondisikan untuk menginap di hotel guna menghambat proses eksekusi. Massa sempat membentangkan spanduk bertuliskan “Tolak eksekusi atau perampasan bisnis pengusaha pribumi” dan menyerukan yel-yel penolakan di depan lobi hotel.
Akibat proses eksekusi ini, pengelola GBK melakukan penutupan sementara di sejumlah titik akses demi kelancaran prosedur di lapangan. Pintu 5, Pintu 7, dan Pintu 8 ditutup selama 24 jam pada Kamis (18/6/2026), sementara akses dialihkan ke Pintu 2, Pintu 10, dan Pintu 6. Fasilitas seperti Parkir Timur, Hutan Kota, Stadion Softball, serta Jalan KTT hingga JICC juga ditutup sementara. Saat eksekusi berlangsung, petugas tampak menjaga ketat area hotel sementara para tamu mulai meninggalkan lokasi.
Kombes Budi Hermanto menegaskan tindakan tegas diambil karena menghalangi putusan pengadilan mencederai prinsip hukum. “Masyarakat yang mencoba menghalang-halangi penegakan putusan pengadilan, ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai prinsip res judicata pro veritate habetur, di mana putusan pengadilan dianggap paling benar dan mengikat,” tegasnya.
Artikel Terkait
PLN Minta Maaf atas Pemadaman Bergilir di Jawa Akibat Gangguan Pasokan Batu Bara dan Kerusakan Dua Pembangkit Swasta
Kementerian Haji dan Umrah Keluarkan Imbauan Baru bagi Jemaah di Masjid Nabawi, Larang Bagi-bagi Uang hingga Bawa Air Zamzam ke Indonesia
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu Capai 600 Meter dan Warga Diimbau Waspada Lahar Hujan
Alex Tanque Resmi Tinggalkan PSM Makassar, PSIS Semarang Jadi Calon Pelabuhan Baru