OJK Tangani 124 Kasus Pasar Modal, 35 Selesai dan 89 Masih Diperiksa

- Senin, 10 Agustus 2026 | 16:48 WIB
OJK Tangani 124 Kasus Pasar Modal, 35 Selesai dan 89 Masih Diperiksa

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menangani 124 kasus melalui pemeriksaan khusus di sektor pasar modal. Dari jumlah tersebut, 35 kasus telah diselesaikan, sementara 89 kasus lainnya masih dalam proses pemeriksaan intensif.

Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Khoirul Muttaqien, mengungkapkan bahwa mayoritas kasus berkaitan dengan pengawasan transaksi efek, emiten, dan perusahaan publik.

"Memang fokusnya kasus-kasus yang sejumlah 124 ini sebagian besar memang terkait dengan pengawasan transisi efek serta emiten dan perusahaan publik," ucap Khoirul pada acara Peluncuran ETF Emas sekaligus HUT Pasar Modal Indonesia di Gedung BEI, Jakarta, Senin (10/8).

OJK memberikan sanksi dengan berbagai tingkat sesuai jenis pelanggaran, mulai dari denda, peringatan atau perintah tertulis, hingga pembekuan dan pencabutan izin. "Dari sanksi denda sendiri, total denda yang telah kita kenakan ada sekitar Rp 240,5 miliar," ujar dia.

Selain penanganan kasus, OJK juga mencatat tingkat penyelesaian pengaduan di pasar modal telah mencapai 100 persen. "Tingkat penyelesaian pengaduan di pasar modal ini telah 100% kami selesaikan," tutur Khoirul.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags