Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menangani 124 kasus melalui pemeriksaan khusus di sektor pasar modal. Dari jumlah tersebut, 35 kasus telah diselesaikan, sementara 89 kasus lainnya masih dalam proses pemeriksaan intensif.
Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Khoirul Muttaqien, mengungkapkan bahwa mayoritas kasus berkaitan dengan pengawasan transaksi efek, emiten, dan perusahaan publik.
"Memang fokusnya kasus-kasus yang sejumlah 124 ini sebagian besar memang terkait dengan pengawasan transisi efek serta emiten dan perusahaan publik," ucap Khoirul pada acara Peluncuran ETF Emas sekaligus HUT Pasar Modal Indonesia di Gedung BEI, Jakarta, Senin (10/8).
OJK memberikan sanksi dengan berbagai tingkat sesuai jenis pelanggaran, mulai dari denda, peringatan atau perintah tertulis, hingga pembekuan dan pencabutan izin. "Dari sanksi denda sendiri, total denda yang telah kita kenakan ada sekitar Rp 240,5 miliar," ujar dia.
Selain penanganan kasus, OJK juga mencatat tingkat penyelesaian pengaduan di pasar modal telah mencapai 100 persen. "Tingkat penyelesaian pengaduan di pasar modal ini telah 100% kami selesaikan," tutur Khoirul.
Artikel Terkait
Pemerintah Serahkan Tiga Surpres ke DPR, Termasuk Calon Gubernur BI
OJK Tetapkan Alex Widi Kristiono sebagai Calon Komisaris Pengganti BEI
RI Butuh Investasi Rp 8.705 Triliun, APBN Hanya Mampu Rp 459 Triliun
Laba Fintech Lending Tembus Rp1,15 Triliun, TWP90 Membaik