Bank Indonesia kembali mengambil langkah pengetatan moneter dengan menaikkan suku bunga acuan sebesar 25 basis poin menjadi 5,75 persen. Keputusan ini diumumkan dalam Rapat Dewan Gubernur yang digelar pada 17 hingga 18 Juni 2026, menandai kenaikan kedua dalam waktu singkat setelah sebelumnya BI menaikkan suku bunga ke level 5,50 persen pada 9 Juni 2026.
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah lanjutan untuk memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah di tengah tekanan global yang masih tinggi. Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Kamis (18/6/2026), ia menegaskan bahwa kenaikan suku bunga juga bersifat preemptive guna menjaga inflasi tetap berada dalam sasaran yang ditetapkan pemerintah, yaitu kisaran 2,5 plus minus satu persen untuk tahun 2026 dan 2027.
Tidak hanya suku bunga acuan, BI juga menaikkan suku bunga Deposit Facility sebesar 25 basis poin menjadi 4,75 persen dan suku bunga Lending Facility sebesar 25 basis poin menjadi 6,50 persen. Seluruh instrumen ini diarahkan untuk menekan tekanan inflasi dan menjaga stabilitas moneter secara keseluruhan.
Sementara itu, di sisi kebijakan makroprudensial dan sistem pembayaran, BI tetap mempertahankan arah yang longgar atau pro-growth. Perry menyatakan bahwa kebijakan makroprudensial longgar terus diperkuat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya melalui peningkatan kredit dan pembiayaan ke sektor riil, tanpa mengorbankan stabilitas sistem keuangan.
Keputusan ini menunjukkan bahwa BI masih berada dalam siklus pengetatan moneter yang responsif terhadap dinamika global. Dengan dua kali kenaikan dalam sebulan, bank sentral berupaya menyeimbangkan tekanan eksternal dengan kebutuhan menjaga daya beli masyarakat dan momentum pemulihan ekonomi domestik.
Artikel Terkait
Polisi Bekasi Tangkap Satu Pelaku Curanmor di Kayuringin Jaya, Komplotan Masih Buron
Persipura Jayapura Borong Pemain Timnas untuk Target Promosi ke Liga 1 Musim 2026/2027
Ayu Ting Ting Rayakan Ultah ke-34 Bersama Kevin Gusnadi, Publik Makin Penasaran
MPR: Evaluasi Pasal 33 UUD 1945 Perlu Dikaji Ulang Bersama Akademisi