Korlantas Polri Resmi Luncurkan SIM Digital, Bisa Diakses via Aplikasi di Ponsel

- Kamis, 18 Juni 2026 | 09:00 WIB
Korlantas Polri Resmi Luncurkan SIM Digital, Bisa Diakses via Aplikasi di Ponsel

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi meluncurkan Surat Izin Mengemudi (SIM) digital yang dapat diakses melalui aplikasi Digital Korlantas. Layanan ini memungkinkan masyarakat untuk tidak lagi bergantung sepenuhnya pada kartu fisik karena dokumen izin mengemudi tersimpan dan dapat ditampilkan langsung melalui telepon pintar.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, menjelaskan bahwa langkah awal yang harus dilakukan masyarakat adalah mengunduh aplikasi Digital Korlantas. Aplikasi tersebut telah tersedia untuk perangkat Android maupun iPhone melalui toko aplikasi resmi masing-masing sistem operasi.

Setelah aplikasi terpasang, pengguna wajib melakukan registrasi dan verifikasi identitas. Proses ini dirancang untuk menjamin keamanan akun sekaligus menyelaraskan data SIM dengan basis data milik Korlantas Polri.

“Jika sudah install, selanjutnya pilih SIM. Lalu, masukkan nomor SIM. Kemudian, tinggal tunggu verifikasi,” ujar Wibowo.

Verifikasi data berlangsung secara otomatis melalui sistem terintegrasi Korlantas Polri. Apabila nomor dan identitas yang dimasukkan cocok dengan data pemilik, SIM digital akan langsung aktif dan tersimpan di dalam akun pengguna.

Sementara itu, aplikasi Digital Korlantas juga menyediakan fitur penyimpanan lebih dari satu jenis SIM dalam satu akun. Kemudahan ini dinilai sangat membantu masyarakat yang memiliki beberapa kategori izin mengemudi, seperti SIM A untuk kendaraan roda empat dan SIM C untuk sepeda motor. Dengan demikian, seluruh dokumen dapat diakses melalui satu gawai tanpa perlu membawa banyak kartu fisik.

Menurut Korlantas Polri, pemanfaatan SIM digital diharapkan mampu mengurangi berbagai kendala yang kerap dialami pengendara, seperti kehilangan SIM atau tertinggal saat bepergian. Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya Polri dalam menghadirkan layanan yang lebih praktis, efisien, dan selaras dengan perkembangan teknologi.

“Jika ada petugas kepolisian yang ingin memeriksa SIM, tinggal tunjukkan saja SIM digital di aplikasi Digital Korlantas,” pungkasnya.

Masyarakat tidak perlu khawatir saat menggunakan SIM digital dalam pemeriksaan di jalan. Layanan ini telah memiliki dasar hukum yang sah sehingga dapat dijadikan bukti kepemilikan SIM. Petugas kepolisian pun dapat melakukan pemeriksaan dan validasi dokumen elektronik secara langsung melalui aplikasi tersebut.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Tags