Seorang pejabat senior Amerika Serikat membacakan draf nota kesepahaman perdamaian dengan Iran yang memuat 14 pasal atau butir kesepakatan. Dalam pernyataan yang dikutip oleh AFP pada Kamis, 18 Juni 2026, pejabat tersebut menyebutkan bahwa kedua negara telah sepakat dengan itikad baik pada tanggal yang belum ditentukan secara spesifik.
Pasal pertama menyatakan bahwa AS dan Republik Islam Iran, beserta sekutu mereka dalam perang saat ini, mengumumkan penghentian segera dan permanen operasi militer di semua front, termasuk di Lebanon. Kedua pihak berjanji untuk tidak memulai perang atau operasi militer satu sama lain, menahan diri dari ancaman atau penggunaan kekerasan, serta menjamin integritas teritorial dan kedaulatan Lebanon. Kesepakatan akhir nantinya akan mengonfirmasi ketentuan ini.
Pada pasal kedua, kedua negara berkomitmen untuk saling menghormati kedaulatan dan integritas wilayah masing-masing serta tidak campur tangan dalam urusan internal. Sementara itu, pasal ketiga mengatur tenggat waktu negosiasi untuk mencapai kesepakatan akhir, yakni maksimal 60 hari yang dapat diperpanjang dengan persetujuan bersama.
Di sisi lain, pasal keempat mengatur pencabutan blokade angkatan laut AS terhadap Iran. Amerika Serikat akan segera mencabut seluruh hambatan dan gangguan di laut, dan secara penuh mengakhiri blokade dalam waktu 30 hari setelah penandatanganan nota kesepahaman. Selama periode transisi, lalu lintas kapal akan disesuaikan dengan jumlah pra-perang. Pasukan AS juga akan ditarik dari dekat perbatasan Iran dalam waktu 30 hari setelah kesepakatan akhir ditandatangani.
Pasal kelima menyebutkan bahwa Iran akan mengatur jalur aman bagi kapal komersial dari Teluk Persia ke Laut Oman dan sebaliknya secara gratis selama 60 hari. Lalu lintas kapal komersial akan segera dimulai dan diberlakukan dalam 30 hari dengan mempertimbangkan pembersihan ranjau oleh Iran. Selain itu, Iran akan berdialog dengan Kesultanan Oman untuk menentukan administrasi maritim di Selat Hormuz, dengan melibatkan negara-negara pesisir Teluk Persia lainnya sesuai hukum internasional.
Dalam pasal keenam, Amerika Serikat berjanji bersama mitra regional untuk mengembangkan rencana rekonstruksi dan pembangunan ekonomi Iran senilai setidaknya 300 miliar dolar AS. Mekanisme implementasi rencana ini akan diselesaikan dalam 60 hari sebagai bagian dari kesepakatan akhir. Seluruh lisensi dan izin yang diperlukan untuk transaksi keuangan akan diberikan oleh AS.
Pasal ketujuh menyatakan bahwa AS berkomitmen mengakhiri semua jenis sanksi terhadap Iran, termasuk resolusi Dewan Keamanan PBB, resolusi Dewan Gubernur IAEA, serta seluruh sanksi unilateral AS, baik primer maupun sekunder. Jadwal pencabutan sanksi akan disepakati dalam kesepakatan akhir. Kedua negara mengakui pentingnya isu ini dan sepakat untuk segera membahasnya dalam negosiasi.
Mengenai isu nuklir, pasal kedelapan menegaskan kembali bahwa Iran tidak akan memperoleh atau mengembangkan senjata nuklir. Kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan pembuangan material yang diperkaya di bawah pengawasan IAEA, dengan metodologi pencampuran ulang di tempat. Masalah pengayaan dan kebutuhan nuklir Iran lainnya akan dibahas dalam kerangka kerja yang disepakati bersama pada kesepakatan akhir.
Pasal kesembilan mengatur status quo selama menunggu kesepakatan akhir. Iran akan mempertahankan program nuklirnya saat ini, sementara AS tidak akan memberlakukan sanksi baru atau mengerahkan pasukan tambahan di kawasan. Selanjutnya, pasal kesepuluh menjamin bahwa Departemen Keuangan AS akan segera mengeluarkan pengecualian untuk ekspor minyak mentah Iran, produk minyak bumi, dan seluruh layanan terkait, termasuk perbankan, asuransi, dan transportasi.
Pada pasal kesebelas, AS berjanji untuk sepenuhnya menyediakan dana dan aset Iran yang dibekukan atau dibatasi. Prosedur pelepasan dana akan disepakati bersama selama negosiasi. Dana tersebut, baik yang disimpan di rekening asli maupun yang ditransfer, dapat digunakan untuk pembayaran kepada penerima manfaat yang ditunjuk oleh Bank Sentral Iran.
Pasal keduabelas menyebutkan bahwa kedua negara sepakat membentuk mekanisme eksekutif untuk memantau pelaksanaan nota kesepahaman dan kepatuhan terhadap kesepakatan akhir di masa mendatang. Sementara itu, pasal ketigabelas mengatur bahwa negosiasi mengenai kesepakatan akhir akan dimulai secara eksklusif pada pasal-pasal lainnya setelah penandatanganan dan dengan syarat pelaksanaan Pasal 1, 4, 5, 10, dan 11 berjalan lancar.
Terakhir, pasal keempatbelas menyatakan bahwa kesepakatan akhir akan disahkan melalui resolusi Dewan Keamanan PBB yang bersifat mengikat.
Artikel Terkait
Petani Sawit Khawatir Margin Ekspor BUMN Tekan Harga Tandan Buah Segar
KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar dalam Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA yang Jerat Mantan Wamen Imigrasi Silmy Karim
Roy Suryo dan Dokter Tifa Jalani Pemeriksaan Kesehatan Usai Ditangkap di Kasus Ijazah Jokowi
Messi dan David Bersaing Ketat di Puncak Top Skor Piala Dunia 2026 dengan Tiga Gol