Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 50 persen oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby. Temuan ini terungkap dalam proses penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Suhardiman.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, menyatakan bahwa pemotongan tersebut dilakukan melalui penerimaan gratifikasi. "Kemudian yang kedua, terkait dengan penerimaan gratifikasi, tim menemukan saat ini ada penerimaan-penerimaan yang dilakukan oleh bupati itu dengan melakukan pemotongan TPP, tadi disampaikan bahwa itu dilakukan pemotongan sampai sekitar 50 persen," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2026).
Selain itu, Suhardiman diduga menerima gratifikasi terkait pelepasan kawasan hutan dari para petani yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD). Taufik menjelaskan total penerimaan mencapai 14.000 Dolar Singapura. Namun, terdapat dinamika fakta karena sebagian dana telah dikembalikan. "Nah, terkait yang pertama untuk terkait pelepasan kawasan hutan, jadi memang betul ada ditemukan fakta bahwa hasil pengumpulan dari petani-petani KUD itu jumlahnya sekitar 14.000 gitu ya. Tapi kemudian ada dinamika fakta yang kemudian ada pengembalian-pengembalian itu kan ada 12.000," ucapnya.
Lebih lanjut, KPK menemukan bahwa Suhardiman melakukan pungutan kepada para ASN. Hasil pungutan tersebut digunakan untuk menutupi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kelebihan bayar yang diterima oleh Suhardiman. "Nah, untuk mengembalikan ini ditemukan fakta tadi bahwa staf-staf atau ASN di lingkungan Kuansing itu diminta untuk menutupi atau disuruh sumbangan gitu ya untuk menutupi agar bupati bisa mengembalikan yang ditemukan oleh BPK. Nah, itu kita lapis dengan perbuatan-perbuatan gratifikasi," tutur Taufik.
Artikel Terkait
KPK Geledah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan dan Pusat dalam Kasus Pemerasan WNA
ASN BPK Sumsel Ajukan Praperadilan Lawan Status Tersangka KPK
KPK Periksa Staf Administrasi Terkait Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang
KPK Kembangkan Kasus Suap Rejang Lebong ke Pemkot Bengkulu