KPK Geledah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan dan Pusat dalam Kasus Pemerasan WNA

- Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:00 WIB
KPK Geledah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan dan Pusat dalam Kasus Pemerasan WNA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di dua kantor imigrasi pada hari ini, Selasa (4/8/2026), terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim. Lokasi yang digeledah adalah kantor Imigrasi Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat.

"Ada tempat lain (penggeledahan) (di) kantor imigrasi Jakarta Pusat," kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, kepada wartawan. Penggeledahan tersebut telah selesai dilakukan, namun KPK belum merinci barang bukti yang disita maupun ruangan yang diperiksa.

"Jadi ada 2 tempat yang digeledah hari ini," ucapnya. Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah kantor Imigrasi Jakarta Selatan pada hari yang sama, namun hasilnya juga belum diumumkan.

Kasus pemerasan terkait izin tinggal terbatas WNA ini diduga terjadi sejak Silmy Karim menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023. KPK menduga total uang yang terkumpul dalam kasus ini mencapai Rp 145,5 miliar. Selain itu, KPK juga menduga Silmy menerima jatah Rp 100 juta per minggu.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka, yaitu:

1. Silmy Karim (SK), Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024
2. Saffar Muhammad Godam (SMG), Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025
3. Jaya Saputra (JS), Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi
4. Tessar Bayu Setyaji (TBS), Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi
5. Bagus Bramantyo (BGS), Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal
6. Ronald Arman Abdullah (RAA), Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026
7. Juniadi Sri Priambudi (JSP), Ketua Tim Alih Status ITAS
8. Gusti Benar, Staf Subdit Izin Tinggal.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags