Pendaftaran program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah untuk tahun 2026 melalui jalur Mandiri telah resmi dibuka pada pertengahan Juni lalu dan akan berlangsung hingga akhir Oktober mendatang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laman resmi penyelenggara, periode pendaftaran KIP Kuliah 2026 untuk jalur Mandiri dimulai pada 15 Juni 2026 dan ditutup pada 31 Oktober 2026. Pihak penyelenggara mengingatkan bahwa jadwal tersebut bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu. Oleh karena itu, calon pendaftar diimbau untuk secara berkala memantau informasi resmi guna menghindari keterlambatan atau kesalahan administrasi.
Program bantuan pendidikan ini menyasar lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau sederajat. Terdapat dua kategori utama yang menjadi syarat kelulusan tahun. Pertama, calon penerima harus lulus pada tahun berjalan atau maksimal dua tahun sebelumnya. Kedua, mereka telah dinyatakan lolos seleksi penerimaan mahasiswa baru di semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik maupun Vokasi, baik negeri (PTN) maupun swasta (PTS). Program studi yang dipilih pun harus terakreditasi secara resmi dan tercatat dalam sistem Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.
Di samping syarat akademik, aspek ekonomi menjadi pertimbangan utama. Penerima KIP Kuliah harus berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, yang dibuktikan dengan dokumen valid. Kondisi ini kemudian akan melalui proses verifikasi oleh perguruan tinggi masing-masing.
Pihak penyelenggara telah menetapkan urutan prioritas penerima berdasarkan tingkat kebutuhan ekonomi. Prioritas pertama diberikan kepada pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah yang terdata dalam Data Terpadu Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) maksimal pada desil 4. Mereka juga harus telah lulus Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) melalui jalur Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) atau Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT).
Sementara itu, prioritas kedua masih diperuntukkan bagi pemegang KIP Pendidikan Menengah dengan kriteria data DTSEN yang sama, namun mereka telah lulus melalui jalur Seleksi Mandiri di PTN maupun PTS.
Prioritas ketiga berlaku bagi mahasiswa yang lulus seleksi melalui semua jalur di PTN dan PTS, baik yang sudah maupun belum terdata dalam DTSEN. Syaratnya, mereka tetap harus memenuhi kriteria miskin atau rentan miskin. Pembuktiannya meliputi bukti pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali dalam satu bulan yang berada di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) domisili asal. Selain itu, calon penerima wajib melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dilegalisasi oleh pemerintah minimal tingkat desa atau kelurahan. Dokumen pendukung lain seperti rekening listrik dan foto rumah juga diperlukan. Seluruh dokumen akan diverifikasi dan divalidasi oleh perguruan tinggi yang bersangkutan.
Perlu dicatat, prioritas ketiga ini hanya berlaku tergantung pada ketersediaan kuota yang dimiliki oleh masing-masing perguruan tinggi.
Artikel Terkait
Dua Pemuda Babak Belur Dihakimi Warga Usai Gagal Curi Motor di Parung Panjang
MSCI Pertahankan Status Emerging Market Indonesia, Dinilai Jadi Katalis Positif Aliran Dana Asing
Kebakaran Rumah di Kemayoran, 18 Mobil Damkar Dikerahkan untuk Pendinginan
Dua Kapal Perang Jerman Mulai Melintasi Terusan Suez Menuju Persiapan Misi Sapu Ranjau di Selat Hormuz