Polisi Tetapkan Warga Rohil sebagai Tersangka Perambahan Hutan Mangrove Seluas 3 Hektare

- Rabu, 17 Juni 2026 | 17:15 WIB
Polisi Tetapkan Warga Rohil sebagai Tersangka Perambahan Hutan Mangrove Seluas 3 Hektare

Seorang pria berinisial I alias M (46) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Rokan Hilir (Rohil) atas dugaan perambahan hutan mangrove di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Peristiwa tersebut terjadi di Kepenghuluan Sungai Daun, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir.

Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari Yayasan Peduli Lingkungan. Lembaga pemerhati lingkungan itu menemukan adanya aktivitas pengelolaan lahan di kawasan hutan mangrove yang mencurigakan. Setelah dilakukan pengecekan lapangan dan verifikasi titik koordinat melalui portal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), lokasi tersebut dipastikan berada di dalam kawasan HPT yang seharusnya memiliki izin resmi dari pemerintah.

“Di lokasi, petugas menemukan bekas pembukaan lahan menggunakan alat berat dengan luas sekitar 3 hektare,” kata Isa dalam keterangannya, Rabu (17/6/2026).

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa lahan tersebut dikelola oleh tersangka I, yang merupakan warga setempat di Kepenghuluan Sungai Daun. Menindaklanjuti laporan itu, Satuan Reserse Kriminal Polres Rokan Hilir melakukan serangkaian penyelidikan, berkoordinasi dengan ahli, serta menggelar perkara untuk memastikan cukupnya alat bukti.

“Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan I alias M Bin R sebagai tersangka dan melakukan penangkapan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Isa.

Dalam proses penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit excavator berwarna oranye, satu unit telepon seluler merek Realme C71, dokumentasi foto lahan, serta peta lokasi yang menunjukkan area tersebut berada dalam kawasan hutan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Kehutanan dan peraturan perundang-undangan terkait perlindungan lingkungan hidup. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Kapolres menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan. Pihaknya akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum di kawasan hutan, khususnya wilayah mangrove yang memiliki fungsi ekologis penting. “Kami akan menindak tegas setiap pelaku perusakan kawasan hutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler