Seorang pria berinisial I alias M (46) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Rokan Hilir (Rohil) atas dugaan perambahan hutan mangrove di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Peristiwa tersebut terjadi di Kepenghuluan Sungai Daun, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir.
Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari Yayasan Peduli Lingkungan. Lembaga pemerhati lingkungan itu menemukan adanya aktivitas pengelolaan lahan di kawasan hutan mangrove yang mencurigakan. Setelah dilakukan pengecekan lapangan dan verifikasi titik koordinat melalui portal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), lokasi tersebut dipastikan berada di dalam kawasan HPT yang seharusnya memiliki izin resmi dari pemerintah.
“Di lokasi, petugas menemukan bekas pembukaan lahan menggunakan alat berat dengan luas sekitar 3 hektare,” kata Isa dalam keterangannya, Rabu (17/6/2026).
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa lahan tersebut dikelola oleh tersangka I, yang merupakan warga setempat di Kepenghuluan Sungai Daun. Menindaklanjuti laporan itu, Satuan Reserse Kriminal Polres Rokan Hilir melakukan serangkaian penyelidikan, berkoordinasi dengan ahli, serta menggelar perkara untuk memastikan cukupnya alat bukti.
“Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan I alias M Bin R sebagai tersangka dan melakukan penangkapan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Isa.
Dalam proses penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit excavator berwarna oranye, satu unit telepon seluler merek Realme C71, dokumentasi foto lahan, serta peta lokasi yang menunjukkan area tersebut berada dalam kawasan hutan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Kehutanan dan peraturan perundang-undangan terkait perlindungan lingkungan hidup. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Kapolres menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan. Pihaknya akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum di kawasan hutan, khususnya wilayah mangrove yang memiliki fungsi ekologis penting. “Kami akan menindak tegas setiap pelaku perusakan kawasan hutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Kementan Siapkan Langkah Antisipasi dan Mitigasi Hadapi Musim Kemarau 2026
Okie Agustina Jalani Operasi Kantung Mata di Korea Demi Tampil Lebih Percaya Diri
Gubernur Khofifah Terima Penghargaan KPK atas Capaian Program Integritas ASN Jatim Lampaui Target
Presiden Prabowo Apresiasi Penyelenggaraan Haji 2026, Menteri Haji Beberkan Sejumlah Perbaikan Layanan