Korban Penipuan Umrah dan Haji Hanania Travel Tembus 1.286 Orang, Kerugian Capai Rp35,34 Miliar

- Rabu, 17 Juni 2026 | 14:01 WIB
Korban Penipuan Umrah dan Haji Hanania Travel Tembus 1.286 Orang, Kerugian Capai Rp35,34 Miliar

Jumlah korban dugaan penipuan biro perjalanan umrah dan haji Hanania Travel terus membengkak, kini mencapai 1.286 orang dengan total kerugian yang dilaporkan tembus Rp35,34 miliar. Kuasa hukum korban, Joddy Mulyasetya Putra, menyerahkan tambahan data tersebut ke Polda Metro Jaya pada Rabu (17/6/2026) sebagai bagian dari gelombang ketiga pelaporan dalam kasus ini.

Gelombang ketiga ini mencakup sekitar 620 korban baru dengan nilai kerugian mencapai Rp16,76 miliar. Angka tersebut menambah panjang daftar korban dan kerugian yang sebelumnya telah dihimpun oleh aparat kepolisian.

Yang menjadi perhatian, sebaran korban tidak hanya terpusat di Jakarta dan sekitarnya, melainkan menjangkau berbagai daerah di Indonesia, mulai dari Makassar hingga Papua. Joddy menjelaskan, faktor jarak menjadi kendala bagi sebagian korban di daerah untuk melapor langsung ke Polda Metro Jaya. Oleh karena itu, mereka memilih memberikan kuasa kepada tim hukum agar proses pelaporan dapat dilakukan secara kolektif.

Di sisi lain, sebagian korban di daerah telah membuat laporan di kepolisian daerah setempat. Data dari laporan tersebut nantinya akan dikoordinasikan dan dipusatkan ke Polda Metro Jaya guna memudahkan rekapitulasi serta proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

Kasus ini semakin kompleks karena korban tidak hanya berasal dari calon jemaah umrah. Kuasa hukum korban mengungkapkan bahwa terdapat pula calon jemaah haji khusus atau ONH Plus yang ikut terdampak. Dokumen dari empat korban haji telah dipegang oleh tim kuasa hukum, di mana para korban disebut sudah menyerahkan uang muka kepada pihak Hanania Travel, namun dana tersebut diduga belum disetorkan ke Badan Pengelola Keuangan Haji.

Modus lain yang terungkap berkaitan dengan tawaran paket gratis umrah pada bulan Syawal. Tawaran itu diberikan kepada masyarakat yang bersedia langsung membayar uang muka untuk paket haji khusus. Strategi ini diduga menjadi salah satu cara untuk menjaring korban.

Dalam pelaporan gelombang ketiga, tim kuasa hukum menyerahkan sejumlah barang bukti fisik dan digital untuk memperkuat berkas pemeriksaan di posko pengaduan Polda Metro Jaya. Barang bukti tersebut meliputi dokumen kependudukan, salinan bukti percakapan digital, bukti transfer bank, invoice resmi, hingga dokumen visa yang sempat diterbitkan.

Pihak kuasa hukum mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban Hanania Travel, baik calon jemaah umrah maupun haji, untuk segera melapor. Kasus ini masih bergulir di Polda Metro Jaya dengan pendataan korban yang terus dilakukan. Koordinasi laporan dari berbagai daerah menjadi krusial mengingat korban tersebar luas, termasuk dari wilayah timur Indonesia seperti Makassar hingga Papua.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar