Kejaksaan Agung Pastikan Tidak Sita Ribuan Motor Listrik Badan Gizi Nasional, Dorong Distribusi ke Masyarakat

- Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:20 WIB
Kejaksaan Agung Pastikan Tidak Sita Ribuan Motor Listrik Badan Gizi Nasional, Dorong Distribusi ke Masyarakat

Kejaksaan Agung memastikan tidak akan menyita ribuan motor listrik milik Badan Gizi Nasional yang saat ini menjadi objek penyidikan dugaan korupsi. Kepastian itu disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, pada Sabtu, 13 Juni 2026. Ia menegaskan bahwa penyitaan secara massal terhadap barang bukti tidak diperlukan dalam perkara ini.

"Jadi barang bukti itu tidak harus barang yang diadakan ini semuanya ya, tidak harus semua menjadi barang bukti. Apalagi ini merupakan pelayanan ya, kami tidak akan melakukan penyitaan terhadap seluruh barang bukti sepeda motor," ujar Syarief.

Menurut dia, penyidik hanya membutuhkan dokumen dan jejak proses pengadaan, bukan seluruh unit motor listrik yang telah diproduksi. Oleh karena itu, proses distribusi motor listrik ke masyarakat tetap dapat berjalan tanpa hambatan hukum.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung mendorong Badan Gizi Nasional untuk segera menuntaskan distribusi motor-motor tersebut. Syarief mengungkapkan bahwa hingga saat ini sebagian besar unit masih tertahan di gudang penyimpanan. "Karena sampai sekarang motor itu masih berada di gudang-gudang. Hanya sebagian kecil yang sudah sampai di tujuan, di tempat masyarakat, di tempat dapur-dapur berada," katanya.

Saat dikonfirmasi mengenai kondisi motor listrik yang disebut terbengkalai di sebuah gudang di kawasan Sentul, Jawa Barat, Syarief tidak membantah. Ia membenarkan bahwa gudang tersebut merupakan salah satu lokasi penyimpanan utama. "Betul memang, motor itu seperti yang disebutkan tadi di salah satu gudang ya, di kawasan Jawa Barat ya, Sentul. Betul, itu salah satu tempat gudang motor yang sekarang ini berada ya," ujarnya.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar